SELAYAR, UJUNGJARI.COM — Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti jenis sabu. Kini ketiga pemuda itu telah menempai ruang tahanan Polres Selayar di Jl RW Monginsidi No 2 Benteng Selayar.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengimbau kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, ormas serta wartawan agar bersama-sama dengan Polisi untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Harus kita perangi bersama karena akan merusak generasi bangsa. Polres melalui Satbinmas dan Satnarkoba sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan di kantor-kantor pemerintah, sekolah-sekolah serta melakukan operasi Antik Lipu seperti yang dilaksanakan saat ini,” kata kapolres, Senin (23/3/2020).
Terduga tersangka yaitu SR bersama AA ditangkap di Jl Poros Pamatata dengan mengendarai mobil Avansa putih dengan modus barang dibeli di Makassar kemudian SR dan AA membawa ke Selayar dengan cara disimpan di dalam kotak minuman Buavita sebanyak 12 paket dan telah dipisah-pisah sesuai pesanan.
Lima paket masing 1 gram pesanan DN sedag, tujuh paket lainnya masih dalam penguasaan SR dan AA yang juga merupakan pesanan yang namanya sudah dikantongi penyidik.
Ditempat lain yaitu di Lingkungan Bonto-bonto, Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene tersangka DN dibekuk Tim Satnarkoba saat transaksi menjemput barang (sabu) sebanyak lima paket pesanannya dan pada saat DN digeledah ditemukan pula benda tajam berupa badik yang diselip dipinggangnya.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati kepada awak media menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing dikenakan pasal sesuai perannya dalam kasus ini yakni tersangka SR dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda sebesar minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Tersangka AA Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksinal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Selanjutnya tersangka DN Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimial Rp 1 milliar dan maksimal Rp 10 milliar.
Disebutkan, kurun Januari 2020 sudah ada empat kasus narkoba yang dapat diungkap dan tiga kasus kosmetik.-

