MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Delapan Camat di kota Makassar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Fee 30 persen, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar Tahun 2018.
Dengan mendudukkan terdakwa mantan Camat Rappocini Hamri Haija di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (14/4/2020). Sidang tersebut digelar via online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Delapan camat yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tersebut, masing-masing adalah Camat Panakkukang, Muh Tahir Rasyid, Camat Bontoala, Syamsul Bahri, Camat Ujung Pandang, Zulkifli Nanda, Camat Ujung Tanah Andi Unru, Camat Sangkarang
Firnandar Sabara, Camat Tamalate Hasan Sulaiman, Camat Tallo Muh Rully, dan Camat Biringkanaya.
Dalam keterangan delapan orang saksi mengakui telah menyetorkan fee 30 persen ke BPKAD dan terdakwa mantan Camat Rappocini Hamri Haija.
Camat Panakkukang, Muh Tahir, dalam keterangannya di persidangan, menyebutkan pada anggaran pokok, kecamatan Panakukkang mendapat alokasi dana sosialisasi sebesar Rp4,5 miliar dan APBD Perubahan Rp500 juta.
Dari alokasi dana sosialisasi tersebut Muh Tahir, mengakui telah menyetorkan sebagian dana tersebut sebesar Rp1,35 miliar. Dengan rincian setoran Rp1,05 miliar ke BPKAD, dan Rp300 juta ke Camat Rappocini.
“Alokasi dana tersebut dari pengurangan angka ATK dan jumlah peserta sosialisasi. Disitu kami ambilkan,” beber Muh Tahir, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (14/4).
Muh Tahir juga mengaku bila permintaan fee 30 persen yang ia setorkan tersebut bukan atas inisiasinya. Melainkan atas inisiasi dan permintaan dari BPKAD. Sehingga permintaan tersebut tanpa ada pertimbangan dan pertanyaan lanjutan.
“Semua hasil temuan BPK sudah saya kembalikan, jumlahnya mencapai Rp96 juta lebih,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imawaty, usai mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan, akan menghadirkan saksi yang ada dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada sidang mendatang.
“Saksinya adalah staf yang menerima dana fee 30 persen. Baik dari BPKAD maupun ke camat Rappocini,” pungkasnya.
Sementara kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Farid mengatakan dari keterangan para saksi. Diakuinya jika kliennya hanya menjalankan perintah. Semuanya diatur dari BPKAD.
“Dengar tadi kan. Seharusnya dana disetor ke BPKAD, tetapi terlambat, jadi dititip di Camat Rappocini. Ini bukti besar,” ucapnya.
Ketua Majelis Hakim, Daniel Pratu mengatakan sidang akan kembali digelar Kamis 16 April. Agendanya adalah keterangan saksi dari JPU.
“Kita usahakan tepat waktu yah. Jika lengkap cepat melapor agar sidang bisa digelar lebih cepat,” akunya. (mat)

