TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Untuk mengantisipasi penyalahgunaan anggaran atau dan covid-19, Pemkab Takalar melibatkan pihak Kejaksaan dalam mengawasi semua program Pemkab termasuk dalam penggunaan dana covid-19.
Pengawasan penggunaan anggaran dilakukan agar Tim Gugus Tugas Covid-19, OPD, unit kerja, camat, lurah dan kepala desa, transparan dalam menggunakan anggaran penanganan covid-19.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya minta ke semua Tim Gugus Tugas Covid-19 untuk transparan mungkin dalam penggunaan dana covid-19. Olehnya itu, Kita minta didampingi oleh kejaksaan, apa apa yang diprogramkan oleh para tim gugus tugas covid-19, termasuk implementasinya,” kata Bupati Takalar H. Syamsari Kitta, Selasa (28/4/2020)
Selain harus transparan, Bupati Takalar juga meminta kepada desa agar meningkatkan anggaran jaring pengaman sosial berupa pemberian sembako kepada warga yang terdampak virus covid-19.
Pemberian bantuan sembako bagi masyarakat kurang mampu yang tidak memperoleh fasilitas Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) serta masyarakat yang rentan menjadi miskin.
Seperti yang diketahui, Pemkab Takalar mengalokasikan anggaran Rp10,1 miliar untuk menangani Covid-19. Anggaran itu bersumber dari APBD senilai Rp5,9 miliar dan Rp4,2 miliar dari dana desa atau 5 persen dari dana desa.
(Ari Irawan)

