MAKASSAR, UJUNGJARI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Tahun Anggaran 2024 terhadap Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan memunculkan sorotan baru terhadap tata kelola proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Penyeberangan Pasilambea di Pulau Kalaotoa, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam dokumen audit tersebut, BPK mengungkap bahwa jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp3.817.819.400 belum dicairkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga berakhirnya pemeriksaan pada awal 2025, meski pekerjaan proyek telah dinyatakan selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan itu menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan atas proyek pembangunan dermaga yang memiliki nilai kontrak Rp83.992.026.800.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik serta uji petik terhadap dokumen kontrak, BPK menemukan bahwa kewajiban pencairan jaminan pelaksanaan tidak dijalankan sesuai ketentuan. Padahal, jaminan tersebut seharusnya dicairkan dan disetorkan ke Kas Negara apabila syarat sebagaimana diatur dalam kontrak maupun ketentuan pengadaan telah terpenuhi.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan kondisi tersebut terjadi karena Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai kurang optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran, sementara PPK dinilai kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas agar Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan memerintahkan PPK mencairkan jaminan pelaksanaan sebesar Rp3.817.819.400, menyetorkannya ke Kas Negara, serta menyerahkan bukti penyetoran kepada BPK sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Muhammad Ansar, menilai temuan BPK tidak boleh berhenti pada penyelesaian administratif semata. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelaah lebih jauh apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan jaminan tersebut tidak dicairkan dalam waktu yang seharusnya.
“Rekomendasi BPK sudah sangat jelas. Persoalannya sekarang, mengapa jaminan pelaksanaan itu tidak dicairkan hingga menjadi temuan audit negara. Ini perlu didalami untuk memastikan apakah hanya kelalaian administrasi atau terdapat unsur perbuatan melawan hukum,” kata Ansar.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pendalaman terhadap hasil audit tersebut, termasuk menelusuri proses pengelolaan kontrak, pertanggungjawaban pejabat terkait, serta kemungkinan adanya kerugian negara apabila rekomendasi BPK tidak segera ditindaklanjuti.
“Aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh prosesnya. Bila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut maupun tindak lanjut atas rekomendasi yang telah dikeluarkan lembaga auditor negara.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat proyek Dermaga Pasilambea merupakan infrastruktur strategis yang diharapkan memperkuat konektivitas transportasi laut bagi masyarakat Pulau Kalaotoa dan wilayah Kepulauan Selayar.

