TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Pemkab Takalar melalui beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) akhirnya mulai membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) milik aparatur sipil negara (ASN) berbagai golongan dan kepangkatan.
Dari beberapa OPD yang dimiliki pemkab Takalar, tiga OPD telah membayarkan TPP ASN diantaranya, Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BPKSDM), Dinas Sosial PMD serta Dinas perhubungan kabupaten Takalar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski total dana TPP ASN belum terinci secara keseluruhan yang dibayarkan, namun TPP ASN yang sudah dibayarkan bulan Januari dan Februari 2020.
“Mulai hari ini, sudah ada tiga OPD yang sudah cair TPP nya untuk bulan Januari dan Februari, bahkan dari 35 OPD sudah ada 26 OPD yang telah di verifikasi dan mendapat Rekomendasi untuk ditindaklanjuti di BPKD,” kata Kepala BPKSDM Takalar, Rahmansyah Lantara, Rabu (6/5/2020).
Kepala BKPSDM Takalar juga menyampaikan bahwa kedepan akan dilakukan pembayaran per dua bulan. Sementara untuk 9 OPD lainnya yang belum mendapat rekomendasi saat ini, karena mengalami kendala yakni kurang lengkapnya berkas persyaraatan yang diajukan seperti tidak menyertakan surat tugas dan masih dalam proses verifikasi.
“Tentu ini menjadi penyemangat bagi para ASN mengingat honorarium kegiatan sudah tidak ada. Semoga pembayaran TPP ini dapat berjalan dengan lancar,” kata Rahmansyah Lantara.
Seperti diketahui, tahapan memperoleh rekomendasi yakni setiap OPD menyampaikan berkas ke BKPSDM kemudian di akukan verifikasi berkas setelah dinyatakan lengkap BKD akan mengeluarkan rekomendasi untuk kemudian dibayarakan melalui Keuangan. (Ari Irawan)

