PINRANG, UJUNGJARI.COM — Sejumlah komplotan Anarko-Sindikalisme (Anarcho Syndicalism) di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan oleh Tim Gabungan Dit Intelkam Polda Sulsel, Dit Reskrimum Polda Sulsel, dan Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Negara mengatakan, dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dimana mereka menghasut supaya melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat (1/5/2020) sekira Pukul 01.00 Wita di kabupaten Pinrang.
Terduga pelaku yang diamankan, masing-masing adalah Adnan Rahman (25) warga Jalan Jenderal Katamso kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto, kabupaten Pinrang.
Arfandi alias Fandi (25) mahasiswa STKIP Cokroaminoto Pinrang alamat Jl. Bulu Tirasa, kelurahan Temmassarangnge kecamatan Paleteang, Pinrang.
Ahmad Arfandi alias Dandi (21) mahasiswa UIN Alauddin Makassar alamat kampung Ongkoe kelurahan Macinnae kecamatan Paleteang, Pinrang.
Alif (22) mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) alamat Tondo Toa Desa Sali Sali kecamatan Lembang, Pinrang.
“Adapun hasil pengungkapan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim terkait adanya aksi tulisan provokasi dengan menggunakan cat Semprot (pylox) yang berlogo “A” yang diartikan Anarki / Anarko yang bernada provokasi dengan tulisan: Jangan percaya pemerintah, agama hilang karena corona dan pemerintah, Sudahi Krisis Ayo Menjarah, dan Sejahterakan Buruh,” kata AKP Dharma Negara.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan informasi disekitar TKP dan dari rekaman CCTV dimana dari data tersebut pelaku diketahui adalah Kelompok “Pustaka Jalanan” yang dikoordinir oleh Adnan yang merupakan Alumni Unismuh Makassar yang aktif disebuah organisasi besar di Makassar.
Pada hari Rabu (6/5/2020) sekira pukul 16.30 Wita terduga pelaku melakukan aksi unjuk rasa tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya aparat kepolisian memberikan himbauan kepada para pengunjuk rasa untuk membubarkan diri dan terduga pelaku bersama beberapa temannya yang melakukan aksi unjuk rasa diamankan di Mapolres Pinrang.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku. Diantara pelaku unras yang diamankan seorang guru SMK Negeri 2 Pinrang yang juga alumni UIN Makassar dan aktif diorganisasi Cagora Makassar,” pungkasnya.
Satu orang lainnya bernama Anugrah alias UGA saat ini dalam status DPO. Para tersangka diduga kuat merupakan jaringan yang sama dengan kelompok Radikal kiri di Makassar yang juga melakukan beberapa kali tindak pidana penghasutan dan keonaran dibeberapa titik di Kota Makassar sejak tanggal 11 April hingga 16 April 2020.
Dari barang bukti yang ditemukan diantaranya , 1 kaleng cat semprot (pylox) warna hitam, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan terduga pelaku saat melakukan aksinya. Dan buku buku yang disita dirumah Adnan dengan berbagai judul sampul salah satunya adalah ANARKISME dan SOSIALISME penulis G.V PLEKHANOV.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pinrang kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
“Selain di Pinrang, beberapa daerah kabupaten kota lainnya komplotan yang memiliki tujuan membubarkan NKRI ini juga sudah terbentuk jaringannya dan melakukan pengkaderan paham vandalis di kampus kampus dan sekolah menengah atas,” jelas AKP Dharma Negara. (**)

