UJUNGJARI.COM — Pandemi Covid-19 adalah fenomena kesehatan yang membuat keterkejutan sosial pada masyarakat. Fenomena ini terjadi dikarenakan penyebaran virus tersebut begitu cepat dan sulit diprediksi.

Penyebaran itu menuntut adanya perubahan sosial secara radikal dimana aktivitas masyarakat pada sektor riil tereduksi sedemikian dalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mayoritas masyarakatpun mau tidak mau harus turut mengambil langkah prefentif untuk menghalagi penyebaran virus ini.

Ditambah dari perspektif pemerintah harus membuat kebijakan mobilitas sosial (Physical distancing) yang tentunya membuat interaksi antar masyarakat tidak berjalan normal.

Dari sisi mikro ekonomi, indikasi ini membuat transaksi ekonomi tak dapat berjalan normal dan mempengaruhi permintaan dan penawaran yang ada pada pasar.

Dilihat secara makro, pandemi Covid-19 sukses membuat pertumbuhan ekonomi kita pada triwulan I-2020 kontraksi ke angka 2,97 %. Untuk melewati masa pandemi ini melalui UU Kekarantinaan Kesehatan tahun 2018 pemerintah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai jalan kebijakan untuk menangani persoalan ini.

Tentunya, Semakin tumbuh subur Covid-19 maka semakin terlampau anjlok stabilitas ekonomi kita, lantas bagaimana kebijakan pemerintah beriringan dan dampaknya terhadap ekonomi?

● Analisis Implementasi Kebijakan

ADA beberapa masalah dari pengambilan kebijakan pengendalian Covid-19 di Indonesia. Pertama, hal ini dapat dilihat dari respon pemerintah yang sangat lamban.

Bisa dibayangkan bahwa implementasi kebijakan PSBB baru dilaksanakan ketika kasus positif Covid-19 telah begitu liar penyebarannya. Daerah yang pertama kali menerapkannya adalah DKI Jakarta yang juga merupakan episentrum penyebaran Covid-19.

Sampai saat ini, per tanggal 12 Mei 2020, terdapat 14.749 terkonfirmasi positif yang tersebar di 34 Provinsi. Namun, hal ini tak dapat efekif dikarenakan PSBB baru diterapkan pada 3 Provinsi dan 74 Kabupaten/Kota. Tentu hal tersebut merupakan bentuk burukya respon kita menghadapi pandemi ini.

Kedua, penerapan PSBB ini dapat dilihat tidak efektif oleh kontradiktifnya regulasi yang dibangun pemerintah. Mulai dari Kebijakan pengoperasian transportasi umum sampai wacana pelonggaran PSBB dengan alasan ekonomi dan didasari pasa held immunity.

Wacana tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD terkait dengan ekonomi dan Menag Fachrul Razi yang berkaitan dengan pelonggaran terhadap tempat ibadah.

Kebijakan yang ditempuh cenderung setengah hati dalam menuntaskan pandemi ini. Jika berkaca pada implementasi kebijakan yang efektif, maka ketika kurvanya telah mengalami flat barulah kemudian pelonggaran itu dapat dilakukan. Namun hal tersebut nampaknya bukan menjadi alasan mendasar dari wacana tersebut. Lantas, apa lagi yang kita harapkan dari PSBB ini?

● Ekonomi dan ketidakefektifan PSBB

Dalam stimulus jilid II, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 405,9 T untuk penanganan Covid. Ditambah keluarnya Perpres No. 21 2020 yang memungkinkan defisit APBN hingga 5 % dan saat ini pemerintah telah menerbitkan surat utang dengan tenor hingga 50 tahun.

Dari aspek moneter, BI telah melakukan Quantitave Easing melalui injeksi likuiditas sebesar 300 T untuk mendorong daya beli masyarakat dan penguatan Rupiah.

Pada dasarnya, stimulus-stimulus ekonomi akan menjadi sia-sia jika tidak ada desain maupun model perencanaan bagaimana dan kapan Covid-19 ini akan selesai.

Bayangkan ketika masalah ketidakefektifan implementasi kebijakan masih terus berlanjut maka tentunya kita sulit berharap pada penurunan kurva kasus yang akan terjadi. Maka akan semakin lama psikologi masyarakat dihantui pandemi dan perilaku ekonomi akan tetap sulit pada kondisi normal.

Dengan alasan ekonomi PSBB dilonggarkan maka dengan masalah ekonomi pula kita akan berhadapan lagi. Mengapa demikian? Dikarenakan semakin lama pandemi ini terjadi maka akan semakin lama kita untuk dapat kembali normal dan dapat melakukan rekonstruksi ekonomi kembali.

Dan dalam kondisi force majure saat ini perencanaan keuangan pusat dan daerah pasti dinamis dan jika pandemi tak segera dapat ditekan maka semakin banyak cost yang akan keluar. Dan tentu potensi masyarakat terseok-seok akan semakin panjang.

Idealnya, pemerintah dapat jor-joran untuk melenyapkan pandemi Covid-19 ini dengan serangkaian simulasi dan perencanaan dengan implementasi yang tegas. Kemudian, setelah itu baru dapat dilakukan rekonstruksi ekonomi.
Long term or Short term. Kita memilih jangka panjang atau jangka pendek.

Nampaknya kita memilih jalan dengan implikasi jangka panjang. Dalam masa pandemi ini, pasti memiliki implikasi trade off antara masalah kesehatan dan ekonomi. Olehnya pilihan kebijakan menentukan arah penanganannya.

Tentu, harapan kita semua adalah melihat kondisi dapat berjalan normal dan pandemi dapat lenyap dalam bayang-bayang masyarakat indonesia, bahkan seluruh dunia.

● Muh Ainul Haq Hakim Tiro Al-Makassariy (Kadiv KKD Kajian dan Aksi Strategis BEM FEB UB 2020, Mahasiswa Sulsel S1 FEB UB)