TAKALAR, UJUNGJARICOM-Tervonis kasus korupsi Bapelitbang Takalar senilai Rp2, 8 Milyar kembali mendendangkan kidung kepedihan dari balik jeruji Lapas Kelas II B Takalar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhammad Taufik Akbar, salah satu dari lima orang tervonis kasus korupsi Bapelitbang Takalar menyebutkan bahwa sebuah travel yang turut menikmati tumpukan dana Bapelitbang hanya berstatus saksi padahal travel bernama Mallebbi itu, menurut Muhammad Taufik Akbar, terbukti harus mengembalikan dana sebesar Rp 130 Juta.

” Pemilik Mallebbi Travel yang menerima dan mengelola anggaran Rp 270 Juta dan yang di SPJ kan hanya 140 Juta sisanya yang Rp 130 Juta dinyatakan dalam persidangan bentuk kerugian Negara oleh BPK, toh kenapa pemilik travel Mallebbi tidak didakwa sementara terbukti terlibat korupsi,” Jelas Muhammad Taufik Akbar. Sabtu (30/5/2020).

Muhammad Taufik Akbar yang telah divonis 3 Tahun lebih penjara, meminta pada jajaran APH untuk memeriksa ulang kasus yang menimpanya itu, khususnya pemilik Mallebbi Travel berinisial EH

Bahkan menurut Muhammad Taufik Akbar, temuan kerugian negara oleh BPK sebesar Rp 130 Juta tidak dikembalikan tetapi dibagi pada sejumlah pejabat dan non pejabat pada waktu itu.

” Nama nama pejabat dan non pejabat yang menikmati uang tersebut dalam masa persidangan disebutkan, termasuk pemilik travel juga disebutkan, anehnya saya dan istri saya yang tidak terbukti menikmati uang bapelitbang berdasarkan fakta persidangan, malah harus menerima vonis hukuman, ini tidak adil,” Beber Taufik. (Ari Irawan)