TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Setelah mantan pelaksana tugas (Plt) kades Bontoloe, Syamsul Endang dan mantan Camat Galesong Syahriar yang diperiksa tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Takalar atas dugaan korupsi dana desa (DD) Tahun anggaran 2018.
Kini giliran, kepala badan pengelola keuangan daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Gazali Machmud yang diperiksa tim penyidik polres Takalar untuk dimintai keterangan terkait alur keuangan dana desa Bontoloe, kecamatan Galesong yang ditengarai telah disalah gunakan oleh sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala BPKD Takalar diperiksa terkait dugaan korupsi dana desa Bontoloe, karena dokumen pencairan dana desa diambil dari pejabat BPKD yang menjabat saat ini,” kata Ipda Novi Arief, Kanit Tipikor Polres Takalar, Sabtu (6/7/2020).
Disinggung soal penetapan tersangka kedua mantan pelaksana tugas kepala desa Bontoloe (Syamsul Endang dan Syahriar). Tim penyidik Tipikor Polres Takalar menyebut bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan dan menunggu hasil audit kerugian negara.
“Penetapan tersangka belum ada, yang pasti kasus ini telah naik tahap penyelidikan dan menunggu hasil audit berapa kerugian negara,” tandas Ipda Novi Arief.
Terpisah, kepala BPKD Takalar, Gazali Machmud membenarkan perihal pemeriksaannya dipolres Takalar terkait dugaan korupsi dana desa dua mantan pelaksana tugas kades.
“Dipanggil oleh polisi untuk memberikan keterangan soal dana desa Bontoloe, saya diperiksa karna jabatan sebagai kepala BPKD Takalar,” kata Gazali Machmud. (Ari Irawan)

