TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Adanya beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Takalar yang belum memiliki pejabat defenitif, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta Dinas Kesehatan.

Termasuk dua pimpinan OPD yang akan memasuki masa purna bakti, yakni Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Dinas Komunikasi dan Informatika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi kondisi terebut, Pemkab Takalar membuka lowongan kerja (loker) jabatan pada lima OPD tersebut untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama esalon II B lingkup Pemkab Takalar.

“Pengisian JPT pratama yang akan dilaksanakan pada lima OPD berdasarkan amanah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah tentang manajemen PNS serta peraturan Menpan – RB,” jelas Kepala BPKSDM Takalar, Drs Rahmansyah Lantara, M. Si, Sabtu (6/6/2020).

Rahmansyah menambahkan, dengan dibukanya seleksi JPT pratama merupakan sebuah peluang terbuka bagi pejabat administrator pangkat esalon III A lingkup pemkab dan lingkup pemprov SulSel untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama esalon II B.

“Seleksi JPT pratama ini dibuka bagi ASN yang telah memenuhi syarat karena seleksi JPT pratama ini juga berdasarkan surat edaran Menpan – RB nomor 52 Tahun 2020 tentang pelaksanaan JPT pratama secara terbuka dan kompetitif dilingkungan instansi pemerintah,” ketus Rahmansyah.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Hadriani Hanafie juga mengatakan seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama ini dibuka dengan sejumlah persyaratan umum diantaranya, berstatus PNS aktif dengan usia maksimal 56 Tahun, pendidikan sekurang kurangnya stratasatu (S1), memiliki prestasi kerja yang baik dalam 2 Tahun terakhir dan mengajukan lamaran jabatan maksimal pada 2 jabatan yang akan diseleksi.

“Peserta seleksi JPT pratama, harus memenuhi persyaratan umum berdasarkan Undang Undang dan peraturan pemerintah dan moment ini adalah kesempatan yang baik bagi pejabat administrator atau setingkat esalon III A,” tandas Hadriani Hanafie. (Ari Irawan)