MAKASSAR, UJUNGJARI–Merasa gerah dengan sikap diam aparat penegak hukum di Sulsel terkait kasus proyek fisik GOR Barombong, Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) akhirnya memilih langkah untuk melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sudan melakukan pertemuan dengan beberapa NGO dan disepakati kalau Laksus yang akan melapor ke Jakarta,” tegas Direktur Laksus, Muh Ansar kepada Ujungjari.com, Selasa (16/06/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muh Ansar, selain ke KPK, pihaknya juga akan membawa laporan ke Komisi III DPR RI, dan meminta agar kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan aparat penegak hukum.

“Kasus proyek fisik GOR Barombong sudah lama mengambang dan tidak ada kejelasan penanganan hukumnya. Laksus mendapat banyak masukan serta dukungan dari pendukung PSM Makassar yang meminta agar proyek itu segera diusut. Karena masalah ini berdampak pada Home Base PSM ,” tegasnya.

Menurut Muh Ansar, Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dan telah dibahas dalam rapat bersama dengan TGUPP, Biro Hukum, Biro Aset, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Inspektorat Pemprov Sulsel, ditemukan banyak persoalan yang terkait dengan proses pembangunan Stadion Barombong. Seperti ditemukan karat dan pengeroposan rangka atap pada bagian tribun timur Stadion Barombong, serta rekahan pada struktur beton pada proyek yang dikerjakan oleh PT Usaha Subur Sejahtera.

Terkait dengan kondisi tersebut, BPKP bersama dengan tim dari Pemprov Sulsel mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan audit secara independen terhadap konstruksi serta struktur bangunan Stadion Barombong yang dinilai menyalahi rencana yang ada. (*)