ENREKANG, UJUNGJARI.COM –Puluhan masyarakat Penja yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Penja Menolak Tambang menggelar aksi ujuk rasa di kantor bupati menolak tambang pasir dan batu yang akan beroperasi di Dusun Penja, Desa

Karueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Rabu (05/088/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan wakil bupati Enrekang, Asman SE dan OPD terkait, para demonstran meminta tambang galian C yang sedang berproses perijinaya agar tidak di izinkan nantinya beropreasi dengan luas lahan IUP 9,2 HA karena merusak lingkungan berpotensi mengakibatkan pendangkalan sugai dan hilangnya habitat ikan, udang yang selam ini dijadikan penghasilan tambahan masyarakat hidup sekitar dibataran sugai Saddang yang tak jauh dari tambang tersebut.

“Kami menolak tambang galin C yang akan beropersi karen aspek lingkungan yang berpotensi mengakibtkan pendangkalan sungai,” teriak
Henrinto Jufri dalam orasinya.

Selain itu,Henrianto Jufri juga menjelaskan keberdaan tambang tersebut juga melanggar Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, karena berdekatan dengan pemukiman masyarakat setempat.

“Penambangan ini melanggar Undang-undang karena dekat dari pemukiman warga,” jelas Henrianto.

Sementara itu, Wakil bupati Enrekang Asman SE dihadapan para demonstran berjanji akan mengawal aspirasi mereka.
“Kawan-kawan mari kita sama-sama kawal ini,karena kewenangan perizinan ini bukan lagi ditangani Pemkab tapi Provinsi,” singkat Asman. (Suka)