TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah kabupaten Takalar melalui Badan pengelola keuangan daerah (BPKD) mulai melaksanakan pembayaran gaji 13 yang selama ini ditunggu oleh 5068 aparatur sipil negara berbagai golongan.

Kabar gembira terkait pembayaran gaji 13 telah terealisasi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyusul terbitnya SK Bupati Takalar nomor 13 Tahun 2020 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang pembayaran gaji 13.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BPKD Takalar, Gazali Machmud mengatakan pembayaran gaji 13 Tahun anggaran 2020 sebesar 22 miliar lebih dan dibayarkan mulai dari golongan IV (Empat) hingga golongan I (Satu)

“Mulai hari ini, pembayaran gaji 13 sudah dilaksanakan dan telah ada lima OPD yang menerima gaji 13. Pembayaran gaji 13 terealisasi setelah SK Bupati ditanda tangani oleh Bapak Bupati,” kata Gazali Machmud, Kamis Sore (13/8/2020).

Gazali Machmud menambahkan pembayaran gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum.

“Pembayaran gaji 13 tentu bervariasi akan diterima oleh masing masing ASN berdasarkan golongan. Dan kami meminta pada OPD yang belum cair gaji 13 nya untuk segera mengirimkan administrasi agar pembayaran gaji 13 segera tuntas,” pinta Gazali Machmud.(Ari Irawan)