BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bulukumba terkait kisruh pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jl Dr Sam Ratulangi, di pusat kota, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba pun akhirnya memediasi dua belah pihak.

Pemkab Bulukumba diwakili Asisten II dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulukumba, mempertemukan pemilik SPBU Hamzah dengan Natsir salah seorang warga yang sebelumnya keberatan terhadap pembangunan SPBU tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Salah satu rekomendasi DPRD pada RDP adalah dilakukan mediasi antara H Hamzah dengan H Natsir dan Pemkab disini bertindak sebagai mediator,” kata Hamdani Kamal, Kabid Perizinan Dinas PMPTSP Bulukumba saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2020).

Natsir yang dikonfirmasi membenarkan perihal mediasi tersebut. “ Iya benar, tadi sudah mediasi,” kata Natsir yang dikonfirmasi via telepon.

Meski demikian pemilik Toko Sehati tersebut enggan membeberkan apa-apa saja yang menjadi kesepakatannya dengan pihak SPBU.

Sebelum dikeluarkannya rekomendasi mediasi tersebut di atas oleh DPRD Bulukumba terkait pembangunan SPBU itu, sejumlah fraksi dewan menyayangkan sikap Pemkab Bulukumba yang dianggap tidak konsisten dengan aturan yang telah dikeluarkan.

Misalnya, terkait aturan penataan ruang di sepanjang Jl Sam Ratulangi tersebut yang dianggap khusus untuk ruko. Selain itu juga pembangunan SPBU itu dianggap tidak memiliki dokumen lingkungan yang lengkap.

“ Harusnya pemerintah konsisten dengan aturannya, tidak boleh seenaknya memberikan pembiaran terhadap pelaku usaha untuk membangun, apalagi membangun Pertamina di pusat kota yang padat penduduk,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki, beberapa waktu lalu sebelum diadakannya mediasi.

Namun seiring berjalannya waktu, setelah diadakannya beberapa kali RDP yang menghadirkan berbagai pihak terkait, DPRD pun merekomendasikan diadakannya mediasi tersebut.-