TAKALAR, UJUNGJARI.COM –Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fahruddin Rangga (FR) kembali melaksanakan tupoksinya sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Gowa – Takalar.

Kali ini, legislator Partai Golkar yang juga selaku pimpinan Banggar DPRD Sulsel berada di tengah-tengah masyarakat Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di wilayah ini Fahruddin melaksanakan kegiatan penyebar luasan produk hukum daerah yakni Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.

” Tujuan dan maksud kegiatan penyebarluasan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pentingnya perda ini disampaikan ke masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui sejauhmana pemerintahan daerah melaksanakan tugas membantu masyarakat,” kata Fahruddin, Sabtu (29/8/2020).

Fahruddin yang juga peraih suara terbanyak di Pilcaleg juga mengatakan, selain untuk mengetahui sejauhmana peran pemerintah daerah sekaitan penyebar luasan produk hukum tersebut, FR juga menyampaikan perda ini harus betulbetul dipahami karena sesungguhnya perda disebarluaskan dalam rangka mempercepat pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Agenda kerja penyebarluaan produk hukum daerah diikuti oleh sejumlah peserta yang hadir sesuai dengan daftar hadir. Sesi pertama 89 jumlah peserta sedangkan sesi kedua berjumlah 82 orang peserta

Lebih jauh Fahruddin begitu sapaan akrabnya mengatakan pengaturan urusan kewenangan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah merupakan payung induk regulasi yang mengatur urusan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan.

” Perda ini adalah merupakan turunan yang dijadikan rujukan lebih detail oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya. Disamping itu penataan urusan  pemerintahan daerah secara efisien, efektif, dan akuntabel,” kata legislator Partai Golkar dua periode ini.-