Hukum
Aktivis Desak Gakkum LHK Tahan Tersangka Pengrusakan Mangrove Lantebung
MAKASSAR, UJUNGJARI–Aliansi Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (APAK RI) mendesak penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera menahan Taufan Anshar, tersangka dugaan perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
“Syarat untuk ditahan cukup terpenuhi, selain ancaman pidana perkaranya di atas 5 tahun juga perbuatannya sangat berpotensi bisa berulang,” kata Mastan dimintai tanggapannya via telepon, Senin (31/8/2020).
Selain itu, kata Mastan, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka kabarnya tidak proaktif bahkan belakangan mencoba melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Saya kira penyidik harus tegas jangan sampai nantinya tersangka kabur. Kan aneh kalau penyidik tidak segera menahannya seperti yang dilakukan pada tersangka perusakan hutan di Takalar kemarin,” terang Mastan.
Sebelumnya, kasus ini mendapat perhatian serius kalangan pegiat anti korupsi di Sulsel.
Mereka mendorong agar penegak hukum mengusut aroma korupsi dalam kasus perusakan kawasan hutan mangrove tersebut.
Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun bahkan mengatakan dalam kasus hutan mangrove di daerah Lantebung itu, sebaiknya penegak hukum menggunakan instrumen kerugian lingkungan hidup untuk menghitung kerugian keuangan negara yang merupakan salah satu elemen dalam tindak pidana korupsi.
Kerugian lingkungan hidup, kata dia, sangat berpeluang menjadi sebagai tindak pidana korupsi.
“Karena lingkungan dianggap sebagai barang milik publik yang tercakup sebagai kekayaan negara sehingga kerusakan atas lingkungan hidup adalah kerusakan pada kekayaan negara yang berujung pada kerugian keuangan negara,” kata Kadir.
Sejak awal ia sangat berharap penegak hukum fokus pada pengusutan unsur korupsi dalam penanganan kasus dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di daerah pesisir pantai bagian utara Kota Makassar itu.
“Kasus hutan mangrove ini tidak boleh berhenti hanya dengan pemberian sanksi administrasi semata. Tapi lebih dari itu, kepentingan negara harus diutamakan sehingga kasus ini harus diproses secara pidana khususnya ke ranah dugaan tindak pidana korupsi,” terang Kadir.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua DPP Aliansi Peduli Anti Korupsi (APAK), Mastan. Ia mengatakan kasus perusakan kawasan hutan mangrove di daerah Lantebung sangat tepat digiring ke ranah tindak pidana korupsi.
dibaca : 158