Oleh: Fachruddin Palapa
VIRUS korona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang mewabah di Indonesia sejak Februari 2020 berpengaruh terhadap layanan kesehatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak warga yang sakit takut berobat di rumah sakit, Puskesmas atau layanan kesehatan lainnya. Kebanyakan dari mereka lebih memilih berobat mandiri dan istirahat di rumah.
Kekhawatiran banyak warga itu antara lain karena takut terpapar virus korona di rumah sakit. Sebab, hampir semua rumah sakit merawat banyak pasien korona. Di Makassar, ibu kota Sulawesi Selatan juga demikian.
Seluruh rumah sakit baik milik pemerintah maupun yang dikelola swasta merawat dan melayani pasien positif korona. Bahkan pernah terjadi seluruh ruang perawatan covid-19 di seluruh rumah sakit di Makassar penuh.
Sebaliknya, ruang perawatan umum (di luar covid-19) justru sepi. Tidak ada warga yang mau berobat di rumah sakit.
Berangkat dari fenomena ini, pemerintah provinsi Sulawesi Selatan lalu membuat kebijakan baru. Perawatan pasien covid-19 dipusatkan di rumah sakit milik pemerintah.
Di Makassar, rumah sakit rujukan covid-19 antara lain RS Wahidin Sudiro Husodo, RS Labuang Baji, RS Pendidikan Unhas, RS Haji, RS Dadi, dan RS Sayang Rakyat. Semua rumah sakit ini memang dikelola pemerintah.
Gubernur Sulsel, HM Nurdin Abdullah mengatakan penetapan rumah sakit pemerintah sebagai rumah sakit rujukan penanganan covid-19 dimaksudkan agar rumah sakit swasta bisa melayani pasien umum. Sekaligus menghilangkan ketakutan warga berobat di rumah sakit yang selama ini menjadi rujukan pasien covid-19.
Arwan (46 tahun), warga Biringkanaya, Kota Makassar termasuk yang malas datang berobat di rumah sakit selama pandemi korona. Pria yang berprofesi sebagai pekerja lepas itu memilih beristirahat di rumah sekalipun mengidap penyakit glaukoma.
Glaukoma adalah kerusakan saraf mata akibat meningkatnya tekanan pada bola mata. Meningkatnya tekanan bola mata ini terjadi akibat gangguan pada sistem aliran cairan mata.
Seseorang yang menderita kondisi ini dapat merasakan gejala berupa gangguan penglihatan, nyeri pada mata, hingga sakit kepala. Jika penanganannya lambat, glaucoma bisa menimbulkan seseorang menjadi buta permanen.
Selain karena takut terpapar virus korona jika berobat di rumah sakit, pertimbangan lain Arwan adalah biaya. Ia sudah konsultasi dengan dokter soal estimasi biayanya jika harus operasi mata.
Belasan juta ongkosnya. Sebagai buruh harian, ia tidak memiliki uang sebanyak itu. Untuk biaya keperluan sehari-hari dan ongkos sekolah dua anaknya saja masih kadang-kadang tidak cukup.
Sebetulnya Arwan juga punya kartu kepesertaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hanya saja ia tidak bisa memanfaatkannya. Iurannya sudah menunggak selama dua tahun.
Tunggakannya mencapai belasan juta rupiah. Ia stres. Bingung. Dilema. Mau berobat tapi tunggakan BPJS Kesehatannya menumpuk. Di sisi lain, jika glaukomanya tidak segera diobati, buta permanen di depan mata.
Tiba-tiba pertolongan itu datang. Seorang kawannya datang menjenguk di rumahnya. Setelah berbincang lama, sang teman itu menanyakan kondisi kepesertaan BPJS Kesehatan Arwan. Setelah mendengar ceritanya, sang teman itu memberi pemahaman. Ia mengatakan tidak perlu melunasi semua tunggakan itu untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan kembali.
Peserta JKN KIS bisa memanfaatkan program relaksasi BPJS Kesehatan. Program relaksasi ini merupakan kebijakan manajemen BPJS Kesehatan di masa pandemi korona.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan berkesempatan untuk mendapatkan keringanan untuk kembali mengaktifkan kartunya dengan keringanan pembayaran tunggakan.
Program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN-KIS diprioritaskan pada segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha. Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam acara Media Gathering di Pawon Pitoe, Bandung beberapa waktu lalu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat, Siswandi menjelaskan, selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kalau sebelumnya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin Kartu BPJS Kesehatannya aktif harus dilunasi terlebih dahulu, dengan program relaksasi ini masyarakat yang punya hutang di atas 6 bulan bisa membayar 6 bulan saja dan kartu BPJS Kesehatannya langsung aktif,” ujarnya.
Siswandi menambahkan, relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan tapi ditangguhkan untuk segmen PBPU atau mandiri. “Misalnya tunggakannya 2 tahun atau 24 bulan, tapi mau menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu, dan sisa 18 bulan masih tercatat di hutang yang bersangkutan. Program ini berlaku selama pandemi Covid-19 masih berlangsung,” imbuhnya.
Atas informasi kawannya itu, Arwan lalu memanfaatkan program relaksasi iuran BPJS ini. Ia hanya membayar tunggakan enam bulan terakhir saja. Setelah membayar di BPJS Kesehatan, kartunya pun kembali aktif. Hari itu juga ia mengkonfirmasi dokternya untuk kembali melanjutkan perawatan terhadap glaukomanya.
Setelah menjalani pemeriksaan, dokter memutuskan Arwan harus menjalani operasi mata di RS Pendidikan Universitas Hasanuddin. Persis sehari setelah perayaan hari kemerdekaan yang ke-75 Republik Indonesia, Arwan masuk ruang operasi. Operasi mata. Operasi untuk mengangkat glaukomanya yang sudah bertahun-tahun menyiksanya.
Operasinya berjalan lancar. Tidak makan waktu banyak. Hanya lebih satu jam, Arwan kembali siuman. Matanya diperban untuk sementara sambil menunggu hingga sembuh total. Dan kini, matanya kembali normal. Bisa melihat lagi. Penglihatannya tidak buram lagi.
Ia berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang telah mengeluarkan program relaksasi bagi mereka yang menunggak iuran selama berbulan-bulan.
“Andai tidak ada program relaksasi BPJS Kesehatan itu, mungkin saya tidak bisa berobat. Saya akan tetap glaukoma dan mungkin buta permanen,” kata Arwan. (@)

