ENREKANG,UJUNGJARI.COM–Pemkab Enrekang berkomitmen menekan penyebaran virus Covid-19 lewat cara yang terbaru. Pemerintah setempat yang komandoi H Muslimin Bando akan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat makin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Bupati yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Enrekang H. Muslimin Bando (MB) mengatakan, Perbup nomor 42 tahun 2020 itu diharapkan bisa mengefektifkan penerapan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbup-nya sudah jadi, dan akan segera disosialisasikan terlebih dahulu sebelum benar-benar ditegakkan,” tegas MB kemarin.

Bupati dan jajaran gugus tugas pun telah menuntaskan rakor terkait hal ini, beberapa waktu lalu.

Dalam Perbup diatur sejumlah sanksi yang menanti jika melanggar protokol kesehatan. Sanksinya mulai teguran lisan dan tertulis, sanksi sosial atau kerja sosial dan sanksi administratif.

Bagi pelaku usaha dan kegiatan, bisa saja dilakukan penghentian sementara operasional usaha/kegiatan atau pencabutan izin usaha/kegiatan.

Sanksi ini berlaku untuk perorangan, bagi pelaku usaha seluruh bidang, perkantoran, dan tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

Bupati menginstruksikan seluruh jajarannya agar melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis. Agar Enrekang makin siap dalam menghadapi tatanan new normal, yakni kehidupan yang aman dan produktif.

Sekedar diketahui, jika warga kedapatan melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, akan menindak pelanggar dengan cara yang unik dengan menghafal Pancasila dan lain-lain

Jika pelanggar kedapatan yang kedua kalinya melanggar protokol kesehatan, akan disanksi administratif denda dengan sejumlah uang dan jika ketiga kalinya melanggar protokol kesehata bakal pelanggar akan dikurung selema beberapa hari. Ini dilakukan agar pelanggar lebih jera. (suka)