PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Hasil pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) KPU Kabupaten Pangkep, menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pilkada berlangsung di Aula KPU Pangkep, Kamis (10/9). Jumlah DPS sebanyak 237.117 orang.

Rapat pleno ini dihadiri pihak Bawaslu, forkopimda, LO, Bapaslon, Disdukcapil,  Kesbangpol, Perwakilan Ormas, OKP,  para PPK dan Panwascam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar pemilih sementara (DPS) ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP. Dari penetapan itu  sebanyak 237.117 pemilih dengan rincian Laki-Laki sebanyak 113.520 dan Perempuan 123.597 yang tersebar di 103 Desa dan Kelurahan dari 13 Kecamatan.

Secara rinci diuraikan Komisioner KPU Pangkep, Rohani,  jumlah DPS sebagai pemilih awal dalam A-KWK sebanyak 243.513.

Dari data ini terdapat pemilih baru 9.418. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 15.814 dan perbaikan data pemilih sebanyak 19.612.

Dikatakan bahwa, penetapan DPS adalah bagian dari hasil Penyusunan DPHP diperoleh dari hasil Pencocokan dan Penelitian( Coklit) oleh 709 PPDP.

“Hasil Coklit 709 PPDP yang dilaksanakan sejak tgl 15 Juli-13 Agustus 2020 lalu diolah dan disusun sebagai Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang selanjutnya di plenokan dengan rekapitulasi secara berjenjang dari PPS, PPK hingga tingkat Kabupaten dan selanjutnya ditetapkan sebagai DPS,” urai Rohani.

Dari penjelasan Komisioner menyatakan proses pleno kabupaten ini juga menghimpun tindak lanjut dari berbagai saran, masukan serta tanggapan oleh Bawaslu Pangkep.

Jika ada data yang telah terkoreksi dan dioerbaiki , maka harus disesuaikan dengan kondisi faktual pemilih apakah itu masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS).

“Meski DPS ini telah ada penetapan. Tetapi masih sangat memungkinkan untuk dilakukan perubahan dan perbaikan di tingkat DPSHP sebelum ditetapkan sebagai DPT pada periode Oktober,” jelasnya. (udi)