Politik
KPU Maros Resmi Terima Hasil Tes Kesehatan Tiga Bapaslon
MAROS, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada Maros 2020.
Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal menyampaikan, standarisasi kesehatan bakal calon peserta Pilkada diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 412 Tahun 2020.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, bakal calon mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Dalam arti, status kesehatan jiwa dan jasmani yang bebas dari ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi.
Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi dalam kesehatan jiwa, yakni mengidap psikosis, gangguan mood berat, depresi berat dan bipolar.
Gangguan anxietas berat, retardasi mental maupun gangguan intelektual berat lain serta gangguan kepribadian.
Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi akibat adiksi NAPZA seperti intosikasi akut, pengguaan merugikan, sindroma ketergantungan, putus zat, gangguan psikotik akut dan sindrom amnesik.
Ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi dalam kesehatan jasmani, meliputi sistem saraf, sistem jantung dan pembuluh darah, sistem pernapasan, bidang penglihatan.
Bidang telinga hidung tenggorok-kepala leher, sistem hati dan pencernaan, sistem urogenital, sistem muskuloskeletal, kanker, serta ketidakmampuan yang tidak dapat dikoreksi di bidang gigi dan mulut.
Dia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan yang ia terima, semua bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.
“Alhamdulillah, tadi malam kami telah terima hasil pemeriksaan kesehatan bacalon dan tim dokter pemeriksa menyatakan bahwa semuanya memenuhi syarat kesehatan,” ujarnya, Minggu (13/9/2020).
Untuk diketahui, saat ini ada 3 pasangan bakal calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Maros untuk mengikuti Pilkada Maros 2020, yaitu Chaidir Syam-Suhartina Bohari, Harmil Mattotorang-Ilham Nadjamuddin dan Tajerimin-Havid Pasha.
Penetapan bakal calon menjadi calon calon bupati dan wakil bupati akan dilakukan pada 23 September 2020. (Ari)
Viewer : 5