ikut bergabung

Aktivis Desak KPK Supervisi Kasus Pembebasan Lahan Perumnas di Maros

Berita

Aktivis Desak KPK Supervisi Kasus Pembebasan Lahan Perumnas di Maros

MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Perumnas seluas 101 hektare di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

“Kami meminta KPK segera datang ke Sulsel untuk mensupervisi penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Perumnas di Maros. Kasus ini sudah lama ditangani Kejari Maros dan sampai sekarang belum ada pemberitahuan apakah ditingkatkan ke tahap penyidikan ataukah disetop,” kata Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar, Rabu (17/09/2020).

Menurut Muh Ansar, kasus ini wajib tuntas karena dalam proyek pembebasannya menghabiskan uang negara Rp128 miliar. Masalah mencuat setelah ada seorang yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan yang sama sekali tidak pernah menerima ganti rugi lahan.

“Kami mendesak KPK untuk secepatnya mengambil alih penangan kasus ini dari Kejari Maros,” tegas Muh Ansar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terkait masalah ini muncul juga dugaan suap yang diduga dilakukan oknum advokat berinisial A kepada
aktivis NGO yang mengawal hak ahli waris yang mengklaim lahan di Maros. Kasus dugaan suap ini ditangani Tim Saber Pungli Sulsel. Tim Saber Pungli sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil terlapor serta para pihak guna mengendus asal muasal uang ratusan juta tersebut.

Dugaan suap bernilai ratusan juta yang mencuat pada Mei 2020 lalu, pada intinya meminta agar aktivis tersebut bersikap diam dan tak lagi menyuarakan kepentingan ahli waris.

Baca Juga :   KLHK  Tahan Pelaku Perdagangan Kayu Ilegal

“Kami mengawal kasus ini. Ini juga menjadi indikasi dan akan sampaikan ke KPK. Dalam waktu dekat, kami akan ke kantor Saber Pungli menanyakan soal ini,” tegas Muh Ansar.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Devied yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut enggan memberikan komentar rinci.

” Tim belum menemukan ada temuan berkaitan tipikor disini. Lebih jelasnya di kantor pak biar dijelaskan sama timnya,” tukas Devied melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (17/09/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria mengaku ahli waris Pasaung Bin Dio, bernama H.Laune mengaku belum menerima dana pembebasan lahan. Lokasi tanah yang diklaim berdasarkan pemecahan sertifikat SHM No.531 Pattuada e ( REF, SHM No.0252 / Taroade, terletak di Kampung Baniaga Desa Pettuadae, sekarang Kelurahan Taroadae, Kecamatan Turikale. Dasar kepemilikan itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan atas Warka lahan yang menyebutkan kalau Pasaung bin Dio adalah selaku pemilik lahan 165 hektar di Turikale.

dibaca : 0

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top