GOWA, UJUNGJARI.COM — Jika covid-19 selama tahapan Pilkada 2020 berjalan khususnya saat masa kampanye dimulai 26 September mendatang, maka bisa jadi pelaksanaan Pilkada ditunda.
Hal ini dikemukakan Ketua KPU Gowa Muhtar Muis saat hadir dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama yang dilakukan Pemkab Gowa dengan menghadirkan penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu) serta jajaran Forkopimda, Jumat (18/9/2020) di Peace Room A’Kio kantor Bupati Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor Penegakan Hukum Tahapan Pilkada Serentak 2020 ini membahas mengenai hal apa saja yang harus diperhatikan selama tahapan Pilkada hingga masa kampanye terkait penerapan protokol kesehatan sekaligus mengenai dampak atau sanksi jika terjadi adanya pelanggaran selama masa kampanye.
“Hal terpenting dalam proses tahapan Pilkada yakni harus menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. Apalagi pada 23 September mendatang akan ada pengumuman penetapan pasangan calon (Paslon) dan masa kampanye yang dimulai 26 September yang memungkinkan adanya pergerakan massa. Ancaman yang disampaikan oleh pusat jika terdapat adanya pelanggaran atau penularan covid-19 tidak terkendali dalam masa tahapan khususnya saat kampanye maka akan dilakukan penundaan sehingga perlu diantisipasi bersama untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Muhtar Muis.
KPU mengaku hal ini perlu disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan, desa dan lurah agar ketika penetapan paslon, pengundian nomor urut hingga masa kampanye tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pada kesempatan itu juga pihaknya mengajak untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Menurutnya salah satu bentuk keberhasilan pilkada dilihat dari meningkatnya partisipasi pemilih.
“Kami mengajak masyarakat agar jangan lupa ke TPS pada 9 Desember mendatang dengan memakai masker agar kita bisa mencapai target yaitu 77,5 persen partisipasi pemilih. Jangan percaya hoax jika ada yang mengatakan akan dilakukan rapid test maupun swab. Tidak ada itu. Cukup datang ke TPS dengan menggunakan masker dan patuhi protokol kesehatan,” ucap Muchtar Muis.
Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh juga menegaskan bahwa Pilkada 2020 ini memang sangat berbeda karena di satu sisi harus meningkatkan partisipasi pemilih dan disisi lainnya harus menghindari kerumunan, jaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi ini sehingga kedua hal tersebut cukup berbanding terbalik dan merupakan suatu tantangan.
“Perlu kerjasama seluruh sektor hingga ke tingkat desa untuk mensosialisasikan ke masyarakat karena ini suatu tantangan bagi kita, selain meningkatkan partisipasi pemilih juga harus menghindari kerumunan sedangkan euforia masyarakat pada pesta demokrasi ini susah dihindari,” kata Samsuar Saleh.
Menanggapi hal ini, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengaku pihaknya telah melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan melalui kunjungan kerja yang dimulai 10 September lalu dan akan terus mensosialisasikannya hingga bisa menyeluruh ke masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada nanti.
Selain itu, Adnan mengaku Kabupaten Gowa telah memiliki Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan yang didalamnya telah ada payung hukum dan memuat beberapa jenis sanksi seperti sanksi sosial, sanksi denda hingga sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha selama tiga bulan.
“Kita akan selalu melakukan sosialisasi ke masyarakat agar bisa mematuhi protokol kesehatan apalagi kita sudah ada Perda yang mengikat sehingga jika ditemukan pelanggaran akan kena sanksi,” kata Adnan.
Tak hanya itu, Adnan juga mengingatkan masyarakatnya untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti sebagai bentuk keberhasilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Kita akan rapat lanjutan lagi Selasa nanti secara virtual bersama pemerintah desa/lurah, kecamatan, kapolsek dan danramil untuk mensukseskan Pilkada di tengah pandemi ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambah Bupati Gowa. (sar)

