ikut bergabung

Aset PTPN XIV di Gowa dan Takalar Bakal Diukur Ulang, Ini Kata Bupati Gowa


RAPAT PTPN. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat rapat dengan manajemen PTPN XIV di Hotel Rinra.

Berita

Aset PTPN XIV di Gowa dan Takalar Bakal Diukur Ulang, Ini Kata Bupati Gowa

Aset PTPN XIV di Gowa dan Takalar Akan Diukur Ulang, Ini Kata Bupati Gowa

GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menghadiri Rapat koordinasi tentang Teknis Penyelesaian Lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang berlokasi di Kabupaten Gowa dan Takalar. Rakor ini berlangsung di Hotel The Rinra Makassar, Kamis (24/9/2020) lalu.

Dalam rakor tersebut, Bupati Adnan berharap persoalan lahan PTPN XIV khususnya yang berlokasi di Kecamatan Pattallassang, bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. 

” Kalau misalnya memang ada cara dan sesuai dengan ketentuan dan tidak bermasalah di kemudian hari, kami siap saja. Itu juga menjadi kepentingan Pemerintah Kabupaten Gowa agar tidak ada lagi masalah di kemudian hari sehingga adanya kepastian hak yang dimiliki oleh masyarakat Gowa dan juga PTPN,” ujar Adnan.

Apalagi menurutnya lahan tersebut masuk dalam kawasan strategis Mamminasata dan juga rencana akan dijadikan pusat Pemerintahan Kabupaten Gowa. Sehingga kata Adnan tidak relevan lagi dijadikan lahan perkebunan.

“Ini berdasarkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar bahwa lokasi tersebut bukan lagi lahan perkebunan tapi sudah masuk lahan perkotaan,” kata Adnan.

Hal senada juga disampaikan Direktur PTPN Ryanto W yang juga mendukung pemerintah pusat maupun daerah untuk menyelesaikan lahan PTPN baik yang ada di Kabupaten Gowa maupun yang ada di Kabupaten Takalar.

Baca Juga :   Gubernur Nurdin Abdullah Siap Jadi Relawan Pertama Vaksin Covid-19

” Kami di PTPN mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun demikian harus melalui mekanisme dan prosedur sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Firdaus Dewilmar mengatakan sebagai langkah awal, akan melakukan penataan aset PTPN yang ada di Kabupaten Gowa dan di Takalar dengan dengan membentuk tim untuk melakukan pengukuran ulang.

“Itu nanti outputnya adalah  bermuara pada penataan dan revitalisasi aset yaitu dengan segera mengeluarkan kepemilikan aset bersama pemerintah. Kalau penataan aset ini selesai segera diisi dengan penataan tata ruang,” ujarnya.

Firdaus berharap kepada Pemerintah Kabupaten Gowa dan Takalar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk ikut membantu proses penataan aset PTPN ini. 

“Kita selesaikan dulu pengukurannya. Satu saja jalan keluar, kita selesaikan pengukuran tanah PTPN ini dibantu bapak bupati, gubernur dan pangdam,” harap kajati.

dibaca : 67

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top