BARRU, UJUNGJARI.COM — Tim Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menuntut mantan Kapolres Barru AKBP Purn Burhaman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Kasus penimbunan pantai Kupa di kecamatan Mallusetasi yang menyeret Burhaman ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tuntutan Tim JPU. Burhaman dinilai melanggar pasal 109 jo pasal 36 ayat 1 UU RI no 32 tahun 2009, sehingga dituntut pidana penjara 1 satu tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 1.000.000.000 subsider 3 tiga bulan kurungan.
Salah seorang anggota Tim JPU kasus ini, Rian Ardiansyah yang dihubungi mengakui jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya kepada eks Kapolres Barru.
“Sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan tim JPU dengan menuntut Burhaman 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan,” ujar Rian. (udi)

