PANGKEP,UJUNGJARI — Pemerintah Kabupaten Pangkep dengan Kejaksaan Negeri melakukan penanda tanganan kesepakatan dalam memorandum of understanding( MOU) untuk melakukan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU antara Pemkab Pangkep dengan Kejari dilakukan Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid dan Kajari Pangkep Surasbiono, di ruang rapat wakil Bupati Pangkep, Selasa(24/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajari Pangkep Surasbiono, kerja sama tahun ini hanya melanjutkan. Karena tahun lalu sudah dilakukan kerja sama. “Akan tetapi, dalam kerja sama ada batas waktu yang harus diperbarui,” kata Surasbiono.

Dijelaskan Surasbiono dengan adanya kerja sama ini diharapkan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara pada pemkab Pangkep dapat diberikan wewenang kepada Kejari Pangkep melalui jaksa pengacara negara untuk melakukan gugatan perdata atau mewakili Pemkab Pangkep menjadi tergugat atau penggugat.

“Kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara. Bisa ditangani pihak Kejaksaan karena dilembaga ini ada seksi perdata dan tata usaha negara dan Itu bisa mewakili pemda untuk maju sebagai tergugat atau penggugat dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini hanya melanjutkan, kerja sama sebelumnya,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid mengatakan, kerja sama ini memang dibutuhkan.

 “Pemkab Pangkep memang butuh orang-orang yang bisa membimbing dan membina khususnya yang berhubungan dengan regulasi dan aturan-aturan,”  ujar Syamsuddin.

Syamsuddin juga menambahkan bahwa selama ini antara Pemkab Pangkep dan Kejari  telah terjalin kerjasama yang baik.  Khususnya dari segi pendampingan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Pangkep.( Udi)