MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Hotel Grand Celino, Makassar, Kamis (3/12/2020).

Plt Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Taufik Rahman menjelaskan, kegiatan ini dalam rangka menjaga agar cagar budaya di Kota Makassar tetap ada. Sehingga, perlu sosialisasi yang masif ke masyarakat terkait cagar budaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ingin menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Makassar,” ujar Taufik Rahman.

Taufik menilai, kondisi generasi saat ini banyak yang telah melupakan sejarah. Itu, akibat dari masuknya perkembangan atau budaya luar sehingga mengkikis sedikit demi sedikit peninggalan dari masa lalu.

“Jadi, sosialisasi ini tidak hanya untuk peserta saja tapi bisa disebarluaskan ke masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Abd Wahab Tahir meminta Dinas Kebudayaan Kota Makassar bisa mengambil peran lebih dalam rangka menyelematkan cagar budaya. Pasalnya, cagar budaya di Makassar sangat banyak dan perlu diperhatikan.

“Banyak cagar budaya kita hampir gagal terselamatkan. Misalnya, Kalompoang dan Karama di Tallo. Itu butuh kepedulian pemerintah,” tandas Abd Wahab Tahir.

Selain itu, sambung Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar itu, ada Makam Raja-Raja Tallo dan yang tersebar di Kota Makassar butuh sentuhan agar tetap bisa dilestarikan dan sebisa mungkin dirawat dengan baik.

“Tugas DPRD ya membackup anggaran dan kebijakan. Termasuk cagar budaya sehingga tetap ada dan terjaga,” jelasnya. (*)