ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Seorang paman di kabupaten Enrekang tega mencabuli seorang bocah yang tak lain adalah ponakan sendiri.
Kasus pencabulan ini di gelar oleh Polres Enrekang pada Press Release di depan awak media yang dipimpin langsung Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH. S.IK, MH, Kamis (23/12/20).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Enrekang menuturkan bahwa, kejadian pencabulan yang dilakukan paman korban berinisial AJ (22) terhadap keponakannya yang berusia 6 tahun terungkap ketika korban menceritakan perlakuan pamannya kepada ibu kandungnya.
Beliau menambahkan, kejadian pencabulan terjadi di rumah tersangka, dimana saat korban datang bersama kakeknya, disaat itulah tersangka melancarkan aksinya.
“Melihat korban sedang bermain sendiri di warung kemudian tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamarnya dan melakukan aksi bejatnya,” ucap Kapolres Enrekang.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan korban bahwa korban dia dicabuli oleh paman tirinya sebanyak empat kali di TKP yang sama, yaitu di rumah tersangka AJ atau tempat dimana kakeknya tinggal.
Unit PPA Polres Enrekang mengamankan barang bukti berupa pakaian yang di pakai korban saat kejadian pencabulan.
Tersangka AJ dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) tentang undang-undang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUH-Pidana.
Dengan ancaman hukaman minial 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (suka)

