ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di jalan Poros Enrekang-Tator tepatnya di kampung Kanan, kelurahan Kambiolangi kecamatan Alla-Enrekang, sangat mersahkan masyarakat sekitar dan pengguna jalan. Bagaimana tidak, dari TPA itu kerap mengeluarkan bau tak sedap dan megeluarkan asap megarah ke permukiman warga.
Namun dari keluhan masyarakat, akhirnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama dengan pemerintah kecamatan setempat dibantu TNI/Polri dan Pemerhati Lingkungan serta masyarakat, menutup TPA tersebut, Rabu (30/12/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Enrekang, Mursalim menegaskan jika setelah dipagar dan dihimbau larangan membuang sampah, lalu masih ada masyrakat yang membuang sampah di tempat tersebut akan dikenakan sanksi.
“Jika ada masyarakat lagi yang kedapatan membuang sampah di TPA ilegal ini, kita akan berikan sanksi,” tegas Mursalim di lokasi TPA.
Ia berharap setelah dilakukan penutupan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di TPA ilegal tersebut.Pemkab setempat siap mengangkut sampah masyarakat asalkan dikemas lalu disimpan dipinggira jalan agar gampang diangkut oleh petugas kebersihan setempat.
“Kita siap mengangkut sampah masyarakat sekitar asal dikemas disimpan dipinggir jalan supaya gampang diangkut.Tidak perlu buang ditempat ilegal tersebut karena sangat mersahkan masyarakat,” jelas Mursalim.
Terpisah, Reski salah satu warga setempat sangat setuju jika pemkab melakukan penutupan TPA yang berhadapan dengan toko usahanya yang selam ini terganggu dengan bau sampah tersebut.
“Selama ini kami tahan bau sampah itu demi untuk mencari nafka.Saya sangat setuju kalau pembuangan sampah ini tutup,” ungkap Reski. (suka)

