Makassar
Polisi Diminta Telisik Penerbitan Sporadik di Lahan Baddoka
MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Selain dugaan pemalsuan surat keterangan yang mengatasnamakan Biro Aset Pemprov Sulsel, polisi juga diminta menelisik penerbitan sporadik pada lahan 2 hektar lebih di Jalan Batara Bira, Baddoka, kelurahan Pai, kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Penerbitan sporadik di lokasi tersebut, diduga ada “Persekongkolan” antara oknum warga dengan oknum lurah Bira dan lurah Pai. Dimana pada lokasi itu terdapat kekeliruan pada persil lokasi yang dimaksud.
“Lurah Pai keliruh, dan terlalu berani menerbitkan sporadik pada lokasi itu. Sebab lokasi yang dibanguni Daveloper itu merupakan lahan persil 108. Bukan persil 72 seperti yang dimohonkan oleh oknum warga untuk penerbitan sporadik,” kata H Alwi, salah satu keluarga pemilik lahan persil 108 Hj Mina.
“Lokasi yang dikuasai Daveloper itu milik Hj Mina, persil 108. Bukan lokasinya Syaripuddin yang mengaku punya rinci dan menunjuk persil 72 di lokasi tersebut. Saya kira semua warga Baddoka tahu, disitu lahan milik Hj Mina atau masuk dalam persil 108,” jelas H Alwi.
“Polisi harus juga menelisik itu, jangan-jangan ada permainan dalam penerbitan sporadik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Lura Pai Bustan kepada media ini mengakui bahwa dirnya menerbitakan sporadik pada lokasi tersebut, atas dasar keterangan dari Lurah Bira Muh Kasim.
Menurut Bustan, dari keterangan yang dibuat lurah Bira bahwa lokasi itu benar terdaftar di buku F (Persil 72). Namun tidak menerangkan persil. “Saya bikin sporadik berdasarkan petunjuk dan keterangan Lurah Bira. Karena di buku F Bira bahwa persil 72 terdaftar di buku. Hanya saja saya tidak tahu dimana titiknya,” kata Bustan.
“Yang tahu titik lokasinya adalah pemilik lahan, bukan lurah. Kami hanya berdasarkan buku F. H Syarifuddin sendiri yang tunjuk disitu lokasinya,” terang Bustan.
“Saya bisa saja meralat sporadik itu, kalau lurah Bira juga meralat keterangannya,” jelasnya. (drw)
Viewer : 10