MAKALE, UJUNGJARI.COM — Kasus Covid-19 di Tana Toraja, kembali menelan korban jiwa. Saat ini korban meninggal akibat Covid menjadi 9 orang.

Bertambahnya korban jiwa sangat berbanding terbalik dengan pelayanan/penagangan Covid-19 di kabupaten Tana Toraja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu membuat masyarakat kecewa, padahal tahun 2020 lalu, Tana Toraja terbesar anggaran Covid-19 mencapai Rp74 miliar.

Belum lagi RS Lakipadada rujukan penanganan Covid-19 ruang isolasi sudah penuh. Sehingga Polres Tana Toraja mendirikan tenda dengan harapan tidak ada pasien Covid-19 yang telantar.

Meskipun pelayanan Satgas Covid-19 Tana Toraja seadanya dengan dalih anggaran habis, membuat Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu, putar otak dan kerja ekstra turun ke masyarakat melakukan pencegahan utamanya mengantisipasi terjadi kerumunan.

Sabtu kemarin, Kapolres Tana Toraja didampingi Kasat Intel AKP Slamet Paryanto, dan tim mobil Covid-19 menghentikan dan bubarkan pesta pernikahan di Jalan Poros Mebali – Gandangbatu, Kecamatan Gandang Batu Sillanan.

“Pokoknya, tidak ada kompromi bagi pelanggar prokes Covid-19,” tegas Kapolres.

AKBP Sarly Sollu, kepada media ini mengatakan, alasan penghentian pesta pernikahan Wiwik dan Tallu di Dusun Pangala, Lembang Buntu Tabang, Gandasil, lantaran tidak memiliki ijin keramaian dan melanggar Prokes dengan hadirnya undangan kurang lebih 500 orang.

Sarly Sollu, kepada keluarga pesta dengan tegas mengatakan bahwa giat ini membuat kerumunan banyak orang dan melanggar Prokes, sehingga berbahaya penularan Covid-19 dan sudah memprihatinkan di Tana Toraja.

Mantan Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Jabar ini menghimbau kepada masyarakat Tana Toraja agar berhati-hati menggelar pesta adat baik rambu solo maupun rambu tuka’ yang berpotensi melanggar Prokes dan tidak memiliki ijin.

“Sebab bila melanggar, bisa dipidana sesuai KUHP dan UU Karantina Kesehatan,” pungkasnya. (agus)