MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ternyata tidak gratis, seperti yang disampaikan sebelumnya panitia PTSL BPN Kota Makassar.
Beberapa aitem kegiatan dalam mendukung kelengkapan berkas PTSL harus dibiayai oleh pemohon (warga, red) seperti biaya pembuatan penguasaan fisik atau sporadik, dan beberapa biaya pengurusan kelengkapan berkas lainnya di kelurahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, masing-masing pemohon sertipikat PTSL juga menanggung beberapa materai yang dibutuhkan, dan wajib menanggung biaya BPHTB.
“Kalau BPHTB adalah kewajiban pemohon, dan itu bukan ranah kami di BPN,” ujar Ketua Tim PTSL BNP Makassar, Dedi Rahmat Sukarya dihadapan warga pada acara sosialisasi PTSL di Baruga Duppamatae Kantor Kelurahan Tamalanrea Jaya, Perdos Unhas Tamalanrea, Senin (17/1/2021).
Sementara Lurah Tamalanrea Jaya, Andi Salman Baso, menjelaskan bahwa, yang gratis itu proses sertifikasi-nya dari BPN. Tapi untuk kelengkapan berkas seperti keterangan penguasaan fisik (sporadik) dan beberapa berkas pendukung lainnya, tentu ada prosedur dan hitungannya.
“Kalau sporadik harus dibuat di kelurahan, dan itu ada prosedur dan ketentuannya, termasuk ada biayanya,” kata Andi Salman yang dibenarkan Kasi Intel Kajari Makassar usai kegiatan sosialisasi PTSL. (drw)

