MAKASSAR, UJUNGJARI–Oknum pegawai Rutan Makassar membantah adanya tudingan dugaan pungutan liar (pungli) uang Rp170 juta yang diberikan salah satu tahanan yang terbelit kasus penyalahgunaan narkoba.

Oknum sipir berinisial ACB sebelumnya menuding rekannya, IY yang menikmati uang itu. ACB mengaku rekeningnya hanya tempat mentransfer uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Uang memang dikirim melalui rekening saya. Namun, semua uang itu bukan saya yang nikmati. Saya serahkan ke Pak IY (menyebut nama lengkap oknum tersebut),” kata ACB seperti yang dilansir salah satu media, Selasa (26/1/2021).

IY yang dituding dengan tegas membantah. Dia mengakui menerima uang dari ACB. Tapi bukan Rp170 juta, melainkan hanya Rp92 juta. Uang itu pun untuk honorarium pengacara yang membantu SH. IY bertugas mencari pengacara dan pilihannya jatuh ke HR.

“Terus terang memang (ACB) tanya saya. ‘Pak, ada kasus’. Saya bilang ini kasus besar. Barangnya satu bal narkoba. Tidak mungkin bebas. Saya bilang Anda harus dicarikan pengacara. Kita carikan pengacara kalau Anda sepakat dengan terdakwa,” beber IY kepada ujungjari.com.

Pada Juli 2019, kasus dugaan pungli ini bermula, saat SH masih berstatus terdakwa. Terdakwa kasus narkoba satu bal itu berharap bisa bebas demi hukum. Dia pun meminta jasa bantuan dan diduga menggelontorkan ratusan juta untuk memuluskan niatnya.

IY bahkan menyatakan, SH minta Bebas Demi Hukum di Rutan yang dijanjikan ACB dan petugas pelayanan Administrasi FD dan Staf Registrasi EW yang diduga sudah dikondisikan oleh ACB

“Bagaimana bisa saya memuluskan keinginan SH. Saya tidak ada hubungan dengan Bebas Demi Hukum, karena itu idenya ACB dan oknum pegawai pelayanan. Sekali lagi saya hanya mengurus jasa pengacara ,,” tandas IY. (“)