PANGKEP,UJUNGJARI — Kasus vidio asusila anggota DPRD Pangkep sudah dilimpah ke Kejaksaan. Proses penyidikan sudah memasuki tahap II dengan dua tersangka yakni ST, legislator yang menjadi penyebar video dan pemeran perempuan berinitial MG.

Pelimpahan berkas dan barang bukti kasus ini ke tahap II diakui oleh Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Pangkep, Hasnadirah, Rabu(10/2) saat menggelar press release di kantor Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai hari ini telah dilakukan tahap II dan ada penyerahan tersangka bersama barang bukti,” ujar Hasnadirah.

Secara bersamaan kedua tersangka diserahkan dengan barang bukti  berupa HP, Sim Card dan hasil rekaman.

Dalam kasus ini anggota dewan dari PDIP, ST akan dijerat Undang-undang ITE karena diduga menyebarkan video dari praktek mesum yang diperankan rekannya sesama anggota dewan di DPRD Pangkep HR. Penyebar video ini dijerat UU ITE  dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan pemeran perempuan dalam video mesum itu, MG dijerat UU pornografi.dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun penjara.

“Kasus ini akan segera dilimpahkan ke persidangan. Apalagi saat ini sudah memasuki tahap II,” jelasnya.

Sebenarnya kasus video mesum ini menyeret dua anggota DPRD Pangkep dari dua wakil PDIP yakni HR dan ST. Kendati yang terjerat dalam perkara hukum kasus ini, hanya ST yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar video mesum HR disalah satu hotel Four Point Makassar.

Tersangka lainnya MG yang merupakan pemeran perempuan dalam praktek video mesum juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan HR sebagai pemeran laki-laki dalam video tersebut sama sekali tidak terjerat dalam proses hukum kasus ini.( Udi)