TAKALAR, BKM-Perlahan namun pasti, titik pandora akan kehadiran ASN mantan narapidana kasus korupsi asal pemkab Jeneponto yang kini tengah menjabat sebagai kepala bagian unit layanan pengadaan (ULP) sekretariat daerah Takalar mulai terkuak.

Setelah salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) didaerah ini yang mengawal kasus tersebut menemukan selembar surat sakti terkait pemberhentian secara tidak hormat pejabat tersebut atas nama Muhammad Irfan Kr Sewang dari badan kepegawaian negara yang telah lama dikeluarkan oleh pihak BKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pemkab Takalar tidak bisa lagi mengelak dan mendiamkan masalah pemberhentian oknum pejabat yang dimaksud karena secara tersurat pihak BKN telah mengeluarkan surat pemberhentian itu secara tidak hormat,” Jelas Ketua Lembaga bangun desa Sulawesi (Lambusi) Takalar, Nixon Sadli Karma, beberapa hari lalu.

Terpisah, kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, H Yahe, S. Sos yang dikonfirmasi sekaitan surat pemberhentian Muhammad Irfan dari BKN, membenarkan keluarnya surat tersebut.

” Surat itu telah sampai ditangan Inspektorat dan hanya sebatas tembusan tetapi surat pemberhentian dari BKN ditujukan pada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bapak Bupati,” Aku H Yahe. (Ari Irawan)