SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu, mewarning kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak menambah hari libur pada Kamis mendatang.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara juga diingatkan untuk tidak keluar daerah saat libur mendatang, dan ketika ditemukan akan diberikan sangsi sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Pung Datu sapaan akrab Sekda Soppeng, Senin (8/3/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“ASN dilarang keluar daerah saat libur, mengingat saat ini masih dalam keadaan pandemi covid-19,” kata Andi Tenri Sessu.
“Dan sangsinya mulai dari ringan, sedang sampai sangsi berat ketika ada yang melanggar,” katanya lagi.
Disebutkan pula bahwa terkait hari Libur Kamis 11 Februari 2021 bertepatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, telah dibuatkan surat edaran melalui BKPSDM Soppeng. (Tono)

