MAKALE, UJUNGJARI.COM — Komisi III DPRD Tana Toraja, Sabtu (3/4) menggelar rapat dengan Cornelia dari KPH Saddang Satu, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Bittuang Andi Palloan, dan Kepala Lembang Sendana Yohanis Sambo, Keplem Bau Yohanis P. Palulungan, dan Keplem Sasak Benyamin Bonggakarua.
Rapat tindaklanjuti demo Aliansi Toraja Tolak Tambang (AT3), Rabu (31/3) lalu mendesak pemerintah untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cristina Explo Mining, dan PT Tator International Industrial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Pemda juga menerbitkan Perda Pengakuan Adat Masyarakat, serta cabut status kawasan hutan di area pemukiman warga wilayah kelola masyarakat.
Pasalnya tiga perusahaan tersebut diatas sudah action dilapangan, tambang galena tanpa melibatkan warga sebagai tenaga kerja.
Raker dipimpin Ketua Komisi II Nico Mangera, dihadiri Ketua DPRD Welem Sambolangi anggota dewan dari Dapil IV, dan anggota komisi III lainnya, yaitu Kristian Lambe, Yakobus Tonglolangi, Randan Sampetoding, Timotius Tumbu, Leonardus Tallupadang, Yohanis Lithang Tombilangi, dan Andarias Tangdirerung.
Welem Sambolangi pada kesempatan itu menjelaskan, rapat ini digelar sebagai langkah cepat komisi III dalam menindaklanjuti demo AT3.
Pasalnya, hal ini menjadi keresahan warga di tiga lembang Sasak, Sendana, dan Bau, kawasan pemukiman masuk kawasan hutan, bahkan ada pemukiman warga diklaim pihak penambang sebagai lokasi tambang.
Lanjut Welem, perlu kejelasan dari pihak Kehutanan kepada warga batas koordinat kawasan hutan, sehingga semua komponen kolaborasi sosialisasi wilayah mana saja diluar kawasan hutan.
Ditambahkan Cornelia, sekitar 50 persen wilayah Tana Toraja masuk kawasan hutan dari total 110 hektar.
“Setelah mendapat persetujuan Kementrian perubahan status kawasan hutan luas kawasan di Tana Toraja berkurang menjadi 108 ha,” kata Cornelia. (agus)

