RANTEPAO, UJUNGJARI.COM — Peristiwa memalukan kembali terjadi di Toraja Utara, Sulsel. Seorang ayah nekat menghamili anak kandungnya sendiri.
Kejadiannya di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara. Pelakunya ayahnya sendiri inisial RS alias PO (43), dengan korbannya anak dibawa umur RE (16).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo mengatakan pelaku RS alias PO (43) ditangkap Satreskrim Polres Toraja Utara, Jumat (9/4/2021). Pelaku saat ini mendekam di Mapolres Toraja Utara.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No: LPB /43/IV/2021/SPKT/Res. Torut, Tgl 09 April 2021. SP. Sidik / 14/ IV/ RES. 1.24/ 2021 / Reskrim, Tgl 09 April 2021. SP. Kap / 21/IV/2021/ Res. 1.24/ Reskrim, tgl 09 April 2021. SP. Han /18/IV/RES 1.24/2021/Reskrim, Tgl 09 April 2021.
Adapun kronologis kejadian sekitar Desember 2020 lalu, dimana pelaku masuk kamar korban yang saat itu sementara tidur, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban. Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih lima kali, ibu korban sudah meninggal.
Kejadian tersebut di ketahui setelah Tante Korban inisial B datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang hamil,
dan setelah korban ditanya mengaku bahwa telah di setubuhi oleh Bapak kandungnya sendiri.
Korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021.
Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (agus)

