TAKALAR, UJUNGJARI-Kerja maraton yang ditempuh tim penyidik Kejaksaan Negeri Takalar dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pengadaan air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Takalar terus bergulir.
Dari hasil perkembangan penyidikan atas kasus tersebut tim penyidik Kejari Takalar kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni Ahmad Musahwir yang tak lain adalah anggota badan pengawas PDAM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kejari Takalar dibawa kendali Salahuddin SH menetapkan dua tersangka, yakni Muh Taufik (rekanan) dan Dirut PDAM, Jamaluddin Nombong.
“Kami telah menetapkan 3 orang tersangka,” Kata Kasi Pidsus Kejari Takalar, Suwarni Wahab, Selasa (13/4/2021).
Sebelum Ahmad Musahwir ditetapkan sebagai tersangka, Bendahara PDAM, Dewi juga telah menjalani pemeriksaan intensif.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, tim penyidik kejari Takalar tidak akan berhenti sampai disitu dalam mengungkap kasus dugaan korupsi AMDK secara terang benderang, setidaknya tim penyidik Kejari Takalar masih akan terus mendalami penyelidikan dan memburu para penikmat dana penyertaan modal senilai 1, 2 M yang diduga telah merugikan negara. (Ari Irawan)

