MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah kota (Pemkot) Makassar, dinilai sangat lemah dalam pengawasan aset utamanya lahan yang sudah dibebaskan Pemkot beberapa tahun silam.
Selain lahan LKMD seluas 7.500 m2 di Sudiang yang dikuasai pengusaha, kini lahan milik Pemkot Makassar, di Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya tepatnya depan Mapolsek Biringkanaya, dicaplok dan dikuasi oleh oknum warga dan oknum pengelola pasar Daya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para oknum mencaplok dan mempersewakan lahan/aset Pemkot tersebut diduga secara pribadi ke beberapa warga, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.
Sejak dibebaskannya lahan untuk pembangunan Pasar Niaga Daya (PND) di daerah itu, tahun 1990-an. Satu per satu oknum mencaplok lahan yang berada depan Polsek Biribgkanaya. Mereka membangun kios-kios, bahkan ada yang membangun rumah tinggal semi permanen.
“Penjual kain gorden depan Polsek Biringkanaya misalnya. Lokasi itu adalah akses jalan masuk ke Pasar Niaga Daya (PND). Disitu ada rencana jalan tembus ke PND, tapi tertutup kebun pisang, dan didepan itu dipersewahkan juga oleh oknum,” kata salah seorang pensiunan staf kantor kelurahan Daya.
Mestinya, kata dia, Bagian Aset Pemkot Makassar dan Dinas Pertanahan turun melakukan pengukuran dan pengembalian batas di lokasi PND. Dan kalau perlu Pemkot memasang papan nama di lokasi tersebut.
Lurah Daya Nuralam, melalui Humas Kecamatan Biringkanaya, Makarios, mengatakan, bahwa lokasi itu memang milik Pemkot Makassar. Di era H. Manai Sofyan Lurah Daya, lokasi itu dibebaskan untuk pembangunan pasar Daya. Hanya saja, luas lahannya kita tidak ketahui persis.
“Menurut ibu Lurah Daya, kios-kios depan Polsek itu lahan Pemkot salah satunya tempat penjual kain Gorden, itu lahan akses jalan ke pasar Daya. Tapi kita tidak tahu, kenapa bisa lokasi itu dikontrakkan,” kata Rios.
“Ibu Lurah bilang, konfirmasi ke mantan Lurah Daya Pak Manai Sofyan, dia yang tahu persis itu lokasi,” ujarnya.
Dikatakan Makarios, jika betul lokasi depan Polsek Birngkanaya adalah aset Pemkot, pemerintah kelurahan Daya akan membuat posko Makassar Recover di lokasi itu. “Iya, ibu lurah mau tempatkan kontainer Makassar Recover di depan Polsek, pass di tempat penjual kain Gorden,” pungkasnya.
H Manai Sofyan: Bongkar Saja
Mantan lurah Daya, H Manai Sofyan, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, membenarkan jika lahan memanjang depan Polsek Biringkanaya adalah aset Pemkot Makassar.
“Iya lahan pemkot itu (Lahan Depan Polsek Biringkanaya). Waktu saya lurah Daya dibebaskan. Jadi kalau ibu lurah mau gunakan untuk Makassar Recovery silahkan saja, itu tanah Pemkot,” kata H Manai Sofyan yang saat ini menjabat Kadis Pertanahan Kota Makassar, Kamis (15/4).
Manai Sofyan menuturkan bahwa yang mempersewahkan lokasi itu adalah oknum pengelola pasar Daya.
Hanya saja, kita tidak tahu apakah uang hasil kontrakan lahan tersebut masuk ke kas daerah melalaui PD Pasar atau tidak.
“Pernah saya panggil itu penjual Gorden, saya tanya dimana kau sewah itu tempat. Dia mengaku lokasi tersebut dikontrak dari pengelola pasar. Maaf itu hanya penjual kain Gorden, saya tidak tahu yang di samping kiri kanannya,” ujar Manai.
“Gampang, kalau ibu lurah mau pakai lahan depan Polsek untuk program Makassar Recover, biar nanti turunkan Satpol PP, bongkar saja,” tegas Manai Sofyan. (drw)

