MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lahan milik pemkot Makassar, yang terletak di jalan Kapasa Raya, kelurahan Daya, kecamatan Biringkanaya, yang diklaim dan dipersewahkan oleh oknum tak bertanggungjawab terus menuai sorotan.

Lahan aset Pemkot yang terletak di depan Polsek Biringkanaya itu, merupakan kelebihan tanah Pasar Niaga Daya (PND) yang sudah dibebaskan pemerintah kota Makassar beberapa tahun silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, lahan seluas kurang lebih 800 m2 itu sudah dipetak-petak dan dipersewahkan oleh oknum warga kerjasama oknum pengelola pasar Daya.
Parahnya lagi, diatas lahan tersebut sudah terbangun beberapa rumah permanen dan kios/lods, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS) Muh Anshar, menilai pemkot Makassar sangat lemah dalam pengawasan aset yang dimiliki. Hal itu tebukti beberapa lahan aset pemkot di Makassar ini dicaplok dan dikuasai oknum warga dan swasta. Ironisnya, pemkot terkesan cuek dan melakukan pembiaran.

“Ya salah satu contoh lahan depan Polsek Biringkanaya itu, lokasi itu kan milik Pemkot, kelebihan tanah pasar Niaga Daya yang sudah dibebaskan beberapa tahun lalu. Kenapa bisa ada oknum swasta yang mencaplok dan mempersewahkan lokasi itu. Tidak bisa begitu, itu aset pemkot. Makanya kita dorong Walikota Makassar Danny Pomanto, untuk bertindak tegas mengamankan aset pemerintah,” kata Muh Anshar.

“Pemkot lemah, aset pemerintah kok bisa dikuasai warga/swasta. Danny Pomanto harus bergerak cepat, mengamakan aset,” ujarnya.

Sebelumnya, Kadis Pertanahan Kota Makassar, H Manai Sofyan, mengakui dan membenarkan jika lahan depan Polsek Biringkanaya itu adalah aset Pemkot. Lokasi tersebut merupakan tanah kelebihan pasar Niaga Daya yang sudah dibebaskan beberapa tahun silam.

“Iya lahan Pemkot itu (Depan Polsek Biringkanaya). Lahan yang sekarang ditempati toko gorden itu merupakan lahan akses jalan tembus ke pasar Daya. Saya tidak tahu, siapa yang kasih kontrak itu penjual gorden. Pokoknya mulai dari depan penjual gorden sampai ke dalam pasar adalah tanah pemkot. Itu harus cepat diamankan,” jelas H Manai Sofyan yang juga mantan Lurah Daya. (Drw)