ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Anggota Sat lantas Polres Enrekang bersama dengan Sat Sabhara Polres Enrekang, melakukan razia balapan liar (Bali) di empat kecamatan yang tersebar di kabupaten Enrekang.

Lokasi razia Bali tersebut, mulai dari kecamatan Enrekang, Baraka, Cendana dan kecamatan Alla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil razia balap liar tersebut sembanyak 18 unit kendaraan roda dua diamankan untuk diproses lebih lanjut.

“Sebanyak 18 barang bukti kendaraan roda dua dari hasil razia yang kita lakukan selama Bulan Ramadhan.Ini kita lakukan karena melanggr Undang-undang lalulintas yang membahayakan orang lain dan dirinya sendiri,” kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya saat merilis hasil penertiban razia balapan liar di halaman Polres Enrekang, Selasa (20/4/2021) sore.

Ia mengatakan, puluhan kendaraan hasil razia tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya selama bulan Ramadan.

Nanti setelah bulan Ramdan baru dikembalikan dengan syarat melengkapi kendaraan bermotor atau mengembalikan seperti standar serta membawah kelengkapan surat-surat kendaraan yang terdaftar.

“Kita berkomitmen setelah Ramadan, baru akan kemabalilkan kepada pemiliknya,” tegas Andi Sinjaya didepan pulahan awak media.

Akibat perbutan-nya, para pelaku balap liar (Bali) tersebut terancam kurang penjara selama satu tahun karena dengan sengaja melanggara Pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Selain pelanggaran balapan liar (Bali) Lanjut Andi Sinjaya pihaknya juga mendata beberapa pelanggaran diantaranya 8 unit sepeda motor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan yang dapat di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebanyak Rp500.000 (pasal 280).

Serta sebanyak 9 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 285 ayat 1).

“Ancaman pidanaya kurungan dan dendanya berpariasi,mulai dari satu tahun denda 3 juta dan juga pelanggaran tanda nomor kendaran dan semuanya kita suadh proses.Kita berkomitmen setelah ramadhan baru kita kemabalilkan kepad pemiliknya,” jelasnya.  (suka)