MAKALE, UJUNGJARI.COM — Terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, inisial L (30) warga Rembon, digelandang tim Resmob Batitong Maro Polres Tana Toraja, Sabtu (5/5/2021).
Pelaku diringkus petugas beradasarkan laporan polisi Nomor: SP.Kap /37/ V / RES.1.24/ 2021/ Reskrim, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, sesuai pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawa umur
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi menyebutkan, bahwa pelaku L dan korban perempuan S (13) asal Luwu Utara itu berkenalan di media sosial facebook.
Korban dan tersangka sering chating komunikasi di facebook, akhirnya kedua sepakat bertemu. Korban pun dijemput pelaku di rumahnya di Luwu Utara Kemudian keduanya jalan-jalan dan ahirnya pelaku dibawa korban ke Rembon Tana Toraja.
Setelah pelaku gerayangi korban berkali-kali, pada (28/4) sekitar pukul 07.00 Wita korban diantar pulang ke Luwu Utara dan diturunkan di pinggir jalan beberapa kilometer dari rumah korban.
Korban kemudian menghubungi orang tuanya untuk dijemput dan langsungĀ melaporkan pencabulan yang dialami korban ke polisi.
Setelah menerima laporan Resmob Batitong Maro bergerak cepat dan menangkap pelaku di Rembon.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja, Bripka Isma Palembangan membenarkan pelaku telah melakukan cabul dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah mendekam di sel Polres Tana Toraja guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Isma. (agus)

