PAREPARE,UJUNGJARI–Selama diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah kota parepare ada sekitar 150 orang personil gabungan mendapat tugas jaga batas kota parepare dan 171 jenis kendaraan bermotor itu terpaksa mendapat sangsi dari tim satgas covid-19 oleh personil gabungan.

Kendaraan Bermotor (KB) itu baik roda empat maupun roda dua terpaksa mendapat sangsi putar balik kedaerah asal mereka masing masing ini merupakan penyekatan dilakukan dari tanggal 6-16 mei 2021 disetiap batas kota parepare, pinrang, sidrap, barru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kepala Dinas Perhubugan kota parepare H.Iskandar Nusu, mengatakan bahwa jumlah personil gabungan +- 150 orang dari unsur Polri, TNI, Dishub, Dinkes, BPBD, Satpol PP.

Sementara Jumlah kendaran yang mendapat sangsi pelanggaran putar balik kedaerah asal, rata-rata mencapai 10 kendaraan perhari dan trendx menurun dari hari kehari, data sampai kemarin minggu16 Mei 2021 mencapai +- 103 mobil dan 68 motor. 

Kebanyakan yang mendapat sangsi putar balik itu karena tidak dilengkapi dokumen perjalanan dan tidak tergolong pelaku perjalanan yang dikecualikan. Ucap Iskandar senin (17/5).

“Sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid19 kota parepare, kelonggaran diberikan untuk warga masyarakat se Ajatappareng untuk masuk dan keluar dengan memperlihatkan KTP dan tetap mematuhi prokes. 

Warga Se Ajatappareng yang dimaksud itu yakni. Kabupaten Sidrap, pinrang, barru, dan enrekang. Boleh keluar masuk kota parepare hanya memperlihatkan kartu tanda penduduk menandakan bahwa mereka adalah warga sewilayah Ajatappareng dari empat kabupaten tersebut. ” Tambahnya. (Mup).