MAKALE, UJUNGJARI.COM — Komisi III DPRD Tana Toraja, menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Tolak Tambang (AT2) di Ruang Komisi III, Kamis (20/5/2021).
Audiens AT2 dengan dewan sebagai tindak lanjut dari demo AT2 sebelumnya yang menolak tambang di tiga Lembang Sasak, Sandana, dan Bau, kecamatan Bittuang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya kesepakatan AT2 dengan pihak dewan saat demo terkesan berjalan lamban. “Sementara desakan dari warga sudah tidak terbendung lagi mengenai kejelasan kawasan hutan, wilayah masyarakat adat, dan tanah garapan masyarakat tidak jelas statusnya,” kata koordinator AT2 Reskiyanto Ponglangi.
AT2 dengan tegas menolak tambang galena di tiga Lembang, Kecamatan Bittuang, sebab berdampak kepada wilayah adat diklaim pihak perusahaan masuk areal tambang. Apalagi meresahkan warga setempat sebab dinilai tidak berdampak perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Hadir dalam audiens ke komisi III DPRD Tana Toraja, Z. Misalayuk selaku pemegang saham mayoritas PT Christina Expi Mining (CEM) sala satu perusahaan memiliki ijin kelola tambang Galena di Lembang Sandana.
Misalayuk mengklaim telah memiliki ijin tambang seluas 3.200 ha di Lembang Sandana sesuai persetujuan ijin usaha tambang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penyelenggaan Pelayanan Perizinan Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan keputusan Gubeenur Sulsel No 1/I.03g/PTSP/2019.
Menurut Misalayuk, yang juga pensiunan Aneka Tambang ini, berdasarkan ijin dari Provinsi Sulsel tentu menjadi dasar dan landasan legalitas PT CEM melakukan aktivitas tambang di Lembang Sandana.
Anggota Komisi III, Dr. Kristian H. P. Lambe, didampingi Andarias Tandirerung, tidak menanpik jika kesepakatan AT2 dengan pihak dewan sebelumnya terus dikawal.
Menurut Kristian, masalah status hutan di tiga Lembang obyek tambang galena, pihak Kementrian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup telah mengeluarkan alih status kawasan hutan.
“Lokasi mendapat peralihan status kawasan hutan terluas di Tana Toraja, meliputi Mapongka, Pango-Pango, dan Gandasil,” pungkas Kristian. (agus)

