RANTEPAO, UJUNGJARI.COM — Komitmen Kapolres Toraja Utara AKBP Yuda Wirajati, tidak ada toleransi bagi pelaku judi. Hal itu dibuktikan dengan terus mengungkap kasus judi di Toraja Utara. Bahkan, Kamis (18/5) lalu, empat tersangka kasus judi sudah dilimpahkan ke JPU Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao.

Ke empat tersangka tindak pidana judi sabung ayam itu masuk tahap dua dari penyidik Aipda Yosep Tikala bersama barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat terasangka masing-masing, Markus Gatta Sarira (40) warga Buangin Rantekarua. Lius Ba’ba (66) warga Buntao Tallangsura, Johanis Sande warga Pa’gasingan, Leatung Mataallo, dan Musa Bosa, warga Rantebua, Sanggalangi, Toraja Utara.

Kasat Teskrim AKP Harjoko mengatakan,
tahap dua, ke empat tersangka judi sabung ayam dan barang bukti Nomor : BP.II/18.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021, Surat Pengiriman Tersangka dan barang bukti Nomor: BP.II/19.b/V/Res.1.12/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021.

Berkas perkara penyidikan judi sabung ayam dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan (JPU) sesuai Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao, Nomor : B-510/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021, Nomor: B-511/P.4.26.8
/Eku.1/05/2021, tanggal 19 Mei 2021, tutup Harjoko.

Ditambahkan Humas Polres Torut Ipda Agus Martopo, ke empat tersangka ditangkap Timsus Singgallung karena melakukan judi sabung ayam pada hari Rabu (21/4/2021) lalu di Kelurahan Talang Sura, Kecamatan Buntao Toraja Utara.

“Setelah emapt tersangka tindak pidana judi sabung ayam dilimpahkan bersama barang bukti, maka sudah menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk diajukan di sidang Pengadilan,” kata Agus Martopo. (agus)