MAKALE, UJUNGJARI.COM — Anggota DPRD Tana Toraja Fraksi Demokrat, Dr Kristian H.P.Lambe, menyoroti 1.146 randis menunggak pajak tahun 2021 dengan total pantastis Rp 452 juta.

Kristian merespon baik tindakan tegas Bupati Theofilus Allorerung yang akan menarik randis menunggak pajak. Apalagi sudah dianggarkan setiap tahun dalam APBD pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kristian juga mendesak Bupati mengejar randis yang dikuasai orang tidak berhak, sebab tidak sesuai peruntukannya.

Kristian curiga randis yang dikuasai orang tidak berhak menunggak pajak, dan tidak menutup kemungkinan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, dan itu merugikan daerah.

Penertiban aset daerah penting dilakukan, sebab pengalaman selama ini Tana Toraja tidak pernah mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK lantaran aset tidak tertib.

“Wajar Pemda Tana Toraja harus mengelolah semua aset dan harta kekayaan daerah lainnya sesuai aturan dan perundang-undangan,” katanya.

“Sebagai wakil rakyat miris melihat aset daerah Tana Toraja beraturan. Untuk itu Perlu Peraturan Bupati (Perbup) pengaturan asset daerah,” sebut Kristian.

Diakui Ketua Bapemperda DPRD Tana Toraja ini kurun waktu lima tahun kepemimpinan Nico-Victor (Nivi) sebelumnya 2015-2020 Pemkab Tana Toraja melakukan pengadaan ratusan randis roda empat dan roda dua. Bahkan pimpinan OPD juga double kendaraan dinas.

“Anehnya pejabat di daerah ini meskipun dilengkapi fasilitas berbanding terbalik dengan pelayanan. Bahkan tata kelola pemerintahan terkesan buruk,” pungkas Kristian. (agus)