SINJAI, UJUNGJARI.COM — Beredarnya pernyataan mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, yang di tulis oleh pengguna Media Sosial, mencatut nama A. Awal (Perantara Bupati) dan Bupati Sinjai (Andi Seto Asapa) terkait permintaan fee 10 persen dari dana hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN, dibantah keras oleh A. Awal.

Dalam rilisnya yang dikirim ke wartawan Ujungjari.com. Awal menegaskan bahwa apa yang disampaikan Suratman ke publik itu tidak benar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait saya disebut sebagai perantara Bupati Sinjai (Andi Seto Asapa) meminta senilai Rp300 juta (fee 10%), sebagaimana informasi yang disampaikan Pak Suratman, saya tegaskan hal itu tidaklah benar,” ungkap Awal, Kamis (20/5/2021).

Awal juga mengaku jika perihal pertemuannya dengan Suratman, saat itu hanya sebatas bersilaturahmi dan membahas terkait kinerjanya di PDAM Sinjai saat masih menjabat sebagai Dirut.

“Perbincangan saya dengan Pak Suratman ketika bertemu dan bersilaturahmi, hanya sebatas membahas cerita seputar banyaknya laporan-laporan yang menjelek-jelekkan Pak Suratman pada saat masih menjabat sebagai Dirut PDAM Sinjai kepada Pak Bupati Sinjai, perihal kinerjanya di PDAM Sinjai. Terlebih adanya sejumlah element masyarakat yang menyoal SK pengangkatannya yang dianggap bermasalah (cacat hukum), dimana saat itu isu evaluasi Dirut PDAM Sinjai menjadi perbincangan hangat baik internal maupun eksternal PDAM itu sendiri,” pungkasnya.

“Saya katakan pada saat itu akan mencoba meluruskan terkait informasi yang kurang baik/enak tentang dirinya kepada Pak Bupati. Itulah ada kutipan  ‘Kalau ada waktu ta pas dinas ke Jakarta, lebih bagus cerita maki konfirmasi/klarifikasi, komunikasi, atau menghadap maki langsung sama Bapak (Bupati Sinjai), dimana saat itu Pak Bupati Sinjai sementara mengikuti kegiatan LEMHANAS di Jakarta. Sehingga pada saat Pak Suratman ke Jakarta jika saya tidak salah ingat tahun 2019 silam, dia menghadap dan bertemu Pak Bupati Sinjai untuk mengklarifikasi sebagaimana apa yang saya maksud,” jelas A. Awal

Lebih lanjut Awal membeberkan, bahwa justru Suratman lah yang coba melakukan upaya gratifikasi terhadap Pak Bupati Sinjai dengan pemberian uang sebesar Rp20 juta, saat dia (Suratman) berada di Jakarta.

“Hal itulah kemudian sepengetahuan saya yang dilaporkan ke APH dalam hal ini KPK melalui Inspektorat, sebagai pemberian yang sifatnya tidak wajar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” beber Awal.

Awal meminta kepada Suratman untuk fokus menghadapi kasusnya di Kejaksaan Sinjai dan meluruskan pernyataannya itu. Sebab dengan hal itu membuat nama baik dirinya, merasa tercemar.

“Karena atas dasar keterangannyalah yang kemudian ditulis dan di posting di media sosial dan sejumlah media, sehingga saya sebagai pihak yang merasa di rugikan mempertimbangkan akan mengambil langkah dan upaya hukum, lebih bagus Pak Suratman Fokus menghadapi kasusnya yang sementara berjalan di Kejaksaan Negeri Sinjai ” kuncinya.

Sebelumnya, Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, membuat pengakuan mengejutkan yang menyeret nama Bupati Sinjai, meminta fee 10% (300 ratus juta) dari dana hibah air minum perkotaan yang bersumber dari APBN, melalui perantara Awal.

Hal tersebut juga kata Suratman menjadi salah satu alasan Dirinya menanggalkan jabatannya sebagai Direktur di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai. (Syahidin)