Sulsel
Wabup Gowa Minta Warga Taati PPKM
GOWA, UJUNGJARI.COM — Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio meminta seluruh warga Kabupaten Gowa mentaati aturan PPKM mikro yang saat ini diberlakukan Pemkab Gowa.
Rauf yang melakukan razia penerapan PPKM mikro, Sabtu (10/7/2021) didampingi Kasat Pol PP Alimuddin Tiro bersama Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid berharap mulai hari pertama hingga selesai PPKM mikro diterapkan, tidak ada masyarakat khususnya pelaku usaha yang melanggar.
Rauf yang memimpin tim 2 dalam razia PPKM mikro ini menyusuri aktivitas warga di Pasar Induk Minasamaupa, sejumlah minimarket serta toko-toko kelontongan.
Sambil melakukan razia, wabub juga mensosialisasikan isi edaran Bupati Gowa terkait penerapan PPKM skala mikro ke masyarakat.
Saat melakukan sosialisasi di sejumlah titik keramaian dalam kota, wabup bersama tim menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
” Masih ditemukan pengunjung di beberapa toko tidak memakai masker. Saya tegaskan jangan dilayani kalau ada masyarakat tidak pakai masker, mau beli apa saja jangan dilayani,” tandas Wabup Gowa.
Dijelaskan Rauf dalam PPKM mikro ini dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti pasar, minimarket dan toko-toko kelontong sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa.
Untuk aktivitas pasar diatur hanya bisa buka dari pagi hingga pukul 17.00 Wita. Minimarket hanya boleh buka sampai pukul 19.00 Wita. Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil, rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 Wita dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.
” Pada PPKM mikro bagi rumah makan atau pedagang kaki lima hanya bisa sampai jam 19.00 Wita untuk makan ditempat, sementara untuk take away bisa sampai jam 22.00 Wita. PPKM mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Gowa sebagai upaya pemutusan dan antisipasi terjadinya penularan covid19 di Gowa. Karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat khususnya pelaku usaha. Apalagi sanksi jelas bagi yang melanggarnya sesuai dengan Perda N 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan. Jika masih ada yang melanggar maka sanksinya bisa berupa teguran secara lisan hingga pencabutan ijin usaha,” tandas Wabup Gowa.-
dibaca : 36