TAKALAR, UJUNGJARI–Sebagai garda terdepan dalam meredam penyebaran virus corona, Polres Takalar bersama seluruh jajaran terus bergerak secara massif mengantisipasi meningkatnyw virus tersebut.

Antisipasi melonjaknya penyebaran covid – 19 menjelang pelaksanaan Sholat Id tersebut, Kapolres Takalar, AKBP Beny Murjayanto mengimbau masyarakat agar melaksanakan Shalat Id di rumah masing-masing serta tidak melaksanakan takbir keliling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Takalar, mengingat kondisi Takalar yang kini masuk zona orange, penyebaran covid – 19.

“Saya menghimbau pada masyarakat agar melaksanakan Sholat Id rumah saja dan tidak melakukan takbir keliling karena sekarang Takalar masuk zona orange” Kata AKBP Beny Murjayanto, senin, (19/07/2021)

Tidak sampai disitu, Kapolres Beny Murjayanto juga berpesan, agar warga tetap waspada, terus menjaga kesehatan serta mengajak semua pihak untuk berdoa bersama agar wabah pandemi covid-19 yang akhir akhir ini terus meningkat segera berakhir khususnya di kabupaten Takalar

” Mari kita sama sama menjaga kesehatan, tetap waspada jangan lupa berdoa biar wabah pandemi covid-19 ini bisa segera berakhir khusus di Kabupaten Takalar” Ucap Kapolres Takalar ini

Terpisah pemerintah Kabupaten Takalar juga mengumumkan pelarangan melaksanakan Sholat Idul Adha di Lapangan dan di mesjid, hal ini disampaikan melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kabupaten Takalar, Syafaruddin

Syafaruddin mengatakan, jika Takalar masuk zona orange penyebar covid-19, Sehingga pelaksanaan shalat Iduladha hanya akan diadakan di rumah.

“Takalar masuk zona orange, jadi Pemda memutuskan peniadaan rencana shalat iduladha di Lapangan Makkatang begitupula di masjid,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (18/7/2021) malam.

Menurutnya, Keputusan itu juga diambil Pemkab Takalar sesuai edaran dari Menteri Agama.

Surat Edaran (SE) menjelaskan, wilayah yang masuk zona merah dan orange penyebaran Covid-19 dilarang melaksanakan shalat ied di masjid dan lapangan tapi dilaksanakan di rumah.

“Sesuai edaran menteri agama zona merah dan orange dilarang melaksanakan shalat id dimasjid dan lapangan tapi dilaksanakan di rumah,” ujarnya. (Ari Irawan)