BARRU, UJUNGJARI.COM — Dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, Pemkab Barru sudah menyiapkan peraturan daerah tentang penanganan covid-19.
Draf aturan ini sudah dibentuk ranperda dan telah diserahkan Bupati Barru Suardi Saleh pada rapat paripurna tingkat I di ruang rapat DPRD Barru, Senin (9/8).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah penyerahan ranperda ini, akan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi dan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang penanganan Covid-19.
Pemerintah kabupaten Barru termasuk daerah yang merasakan dampak yang ditimbulkan dari penyebaran Covid-19, memiliki letak geografis dan posisi geostrategis sebagai jalur lintas nasional, setiap kendaraan umum lintas provinsi yang melalui wilayah ini dan dapat menjadi tempat singgah atau tempat istirahat, kabupaten Barru juga memiliki dua pelabuhan sehingga menjadi rawan terdampak penularan Covid-19.
Bupati Barru Suardi Saleh, mengatakan kabupaten Barru telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19, salah satunya dengan membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 sesuai dengan pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19.
Lanjut bupati, satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran serta kebijakan-kebijakan lain mengenai pencegahan dan penularan Covid-19, namun upaya tersebut masih dianggap belum cukup efektif untuk menghindari dampak penyebaran Covid-19.
Percepatan penanganan Covid-19 membutuhkan peran aktif dari seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat dengan cara mematuhi protokol kesehatan.
“Peraturan daerah (Perda) dianggap sebagai jenis peraturan perundang-undangan di daerah yang paling refresentatif untuk mengintegrasikan ketentuan-ketentuan yang memuat pelibatan masyarakat secara langsung,” kata Suardi.
Peraturan mengenai penanganan Covid-19 di kabupaten Barru perlu mengatur ketentuan pidana sebagai instrumen bagi petugas dan Kejaksaan dalam melakukan tindakan terhadap oknum yang menghalangi upaya percepatan penanganan Covid-19.
Dalam tatanan hukum nasional, ketentuan pidana hanya dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat bilateral dan dalam hirarki perundang-undangan yang dapat memuat ketentuan pidana yaitu undang-undang dan peraturan daerah.
“Semoga penyerahan ranperda penanganan Covid-19 ini, diberi kemudahan dan kelancaran untuk menghasilkan peraturan daerah (Perda) yang dapat diaplikasikan, agar dapat dijadikan bahan pembahasan sampai dengan paripurba tingkat II, daerah ini memiliki landasan hukum untuk mewujudkan kabupaten Barru yang lebih sehat dan bebas dari pandemi covid-19,” pungkasnya. (Udi)

